Refleksi Paham Legisme Positivistik dalam Politik Hukum dan Keadilan Sosial di Indonesia

Kebijakan merupakan salah satu instrumen yang digunakan
oleh pemerintah untuk
mewujudkan
tujuan negara. Kebijakan tersebut biasanya dituangkan dalam rencana kerja, baik
itu jangka pendek, jangka menengah, ataupun jangka panjang. Dalam masa
jabatannya, Presiden Joko Widodo bersama dengan wakilnya, Jusuf Kalla,
menetapkan “Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba” sebagai salah satu Agenda
Pembangunan Politik, Hukum dan Keamanan yang terdapat di dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJMN 2014-2019). Dalam RPJMN
tersebut, pemerintah menjadikan upaya pencegahan sebagai prioritas utama.
Beberapa hal terkait pencegahan lebih banyak diuraikan seperti penguatan
lembaga terapi dan rehabilitasi, rehabilitasi pada korban dan/atau pecandu
narkotika, serta diseminasi tentang bahaya narkotika.[1] Namun demikian, pemerintah
Indonesia justru terkesan lebih mengedepankan upaya penindakan yang punitif dalam
menangani hal ini.
Upaya penindakan yang punitif dalam memerangi narkoba
tersebut, salah satunya dapat dilihat dari kasus penangkapan dan penahanan
terhadap Fidelis Ari, warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, karena kedapatan
menanam 39 batang ganja di rumahnya. Ia mengaku sengaja menanam ganja lantaran
digunakan sebagai pengobatan istrinya yang terkena penyakit syringomyelia atau kista di sumsum
tulang belakang.[2]
Meski menggunakan ganja untuk pengobatan istrinya, ia mengaku tidak ikut
menggunakan ganja apalagi menjualnya.[3] Ternyata, sebelum
memberikan ekstrak ganja, Fidelis telah berupaya menempuh pengobatan medis bagi
sang istri berulang kali. Namun kondisi sang istri makin memburuk bahkan hampir
lumpuh total. Di tengah situasi tersebut, Fidelis akhirnya mencari referensi di
dunia maya. Dalam pencariannya, ia menemukan seorang penderita syringomyelia di Kanada yang mampu
bertahan hidup dengan ekstrak ganja sehingga ia pun akhirnya memutuskan untuk
mencobanya kepada sang istri, Yeni.[4] Saat masih mengonsumsi
ganja, kondisi kesehatan Yeni membaik. Akan tetapi, Yeni meninggal dunia pada
25 Maret lalu, setelah Fidelis ditahan dan tak ada lagi yang memasok ganja
untuknya.[5]
Namun demikian, Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar
Sulistiandriatmoko, dengan tegas membantah bahwa kematian Yeni tersebut
disebabkan oleh penahanan terhadap Fidelis, sebab belum ada bukti ilmiah yang
dapat membuktikannya. Bahkan Sulistiandriatmoko meminta publik untuk melihat Undang-Undang
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 111 ayat (1),[6] yang berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam
bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan
miliar rupiah).”
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tertuang dalam
pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam konsep Negara Hukum, idealisme yang dibawa adalah hukum harus dijadikan
panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan. Gagasan Negara Hukum itu dibangun
dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang
fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata suprastruktur dan infrastruktur
kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina
dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, sistem hukum
tersebut perlu dibangun (law making)
dan ditegakkan (law enforcing) sebagaimana
mestinya.[7]
Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem
hukum civil law. Menurut Lawrence M.
Friedman, sistem hukum civil law umumnya
adalah sistem yang dikodifikasi, dengan kata lain hukum dasar dituangkan dalam
kitab undang-undang.[8] Di negara-negara yang menganut paham kodifikasi, undang-undang kerap
dianggap sebagai satu-satunya sumber hukum yang pasti,[9] dan kerap kali cara
pandang negara-negara tersebut dipengaruhi oleh paham Positivisme Hukum dalam
menerapkan hukum di wilayahnya.
John Austin merupakan salah satu pemikir positivisme yang
mengembangkan pemikiran Jeremy Bentham. Adapun aspek positif ajaran Austin
adalah pemisahan secara kaku antara hukum dengan moral. Ia menyebut dua istilah
yang dapat dibandingkan dengan istilah yang didasari oleh Pemikiran Jeremy Bentham,
yang dalam hal ini expositional
jurisprudence
dan censorial
jurisprudence,
terhadap istilah analytical
jurisprudence
dengan normative
jurisprudence.
Dari perbandingan istilah-istilah tersebut dapat disimpulkan
bahwa analytical jurisprudence merupakan
ilmu analistis memperhatikan fakta-fakta mendasar dari hukum, asal-usulnya,
keberadaan dan konsep yang melatar belakanginya. Sedangkan normative jurisprudence merupakan ilmu hukum normatif memfokuskan
diri pada pertanyaan tentang kebaikan dan keburukan dari hukum yang ada.[10]
Austin berpendapat bahwa hukum merupakan perintah (command) dari yang berkuasa (Sovereign) yang mengandung sanksi. Baginya,
hukum positif adalah hukum yang dibuat oleh penguasa politik untuk yang
dikuasai secara politik. Adapun unsur penting dalam hukum itu sendiri adalah
perintah dan sanksi. Saksi disebut sebagai kepatuhan yang dipaksakan dan
tercermin dalam sikap dan tindakan yang muncul apabila sebuah perintah tidak
dipatuhi.[11]
Perintah yang berasal dari penguasa erat kaitannya dengan politik hukum yang
ada di suatu negara. Politik hukum adalah dasar kebijakan untuk menentukan
arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk.[12] Dengan kata lain, politik
hukum juga dapat dikatakan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara
mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum
yang akan atau sedang dibangun.[13]
Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa menurut
aliran positivisme, hal utama yang dilihat dari hukum adalah fakta bahwa hukum
diciptakan oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk membuat hukum dan
diberlakukan bagi orang-orang yang ada di dalam suatu wilayah. Sumber dan
validitas norma hukum itu sendiri bersumber pada kewenangan tersebut.[14] Penganut Positivisme
percaya apabila sistem logika tertutup diikuti, maka hanya akan ada satu kebenaran
(kebenaran obyektif) yang didapatkan. Oleh karena hanya ada kebenaran tunggal,
maka penafsiran undang-undang juga sering kali monotafsir, terutama yang paling
mungkin dilakukan adalah penafsiran gramatikal dan otentik.[15]
Aliran legisme positivistik merupakan salah satu varian
positivisme hukum yang dapat dikatakan ekstrem, karena mengidentikkan hukum
hanya dengan peraturan perundang-undangan (hukum formal, tertulis). Akibatnya,
hukum adat dan kebiasaan tidak dianggap hukum, kecuali ditetapkan sebagai hukum
formal berdasarkan undang-undang.[16] Pemikiran legisme pun
turut berkontribusi dalam perkembangan hukum di berbagai negara, termasuk peraturan
yang diberlakukan di Hindia Belanda yang kemudian diadopsi oleh Indonesia.
Dalam negara yang menerapkan aliran legisme positivistik,
hakim cenderung bertindak sebagai pelaksana norma hukum (undang-undang), bukan
sebagai pembentuk norma hukum. Dengan kata lain, hakim tidak boleh menempatkan
diri dalam putusannya seolah-olah ia sebagai pembentuk norma hukum melalui vonisnya.
Akibatnya, di negara-negara yang menganut paham kodifikasi, sumber yang
digunakan hakim dalam menjalankan tugasnya untuk mengadili hanyalah undang-undang
sebagai hukum positif. Dalam pengertian ini, tugas hakim bukanlah menciptakan
hukum (rechtsvorming) melainkan
menerapkan hukum.[17] Tak dapat dipungkiri pula
undang-undang yang dijadikan sebagai sumber hukum oleh hakim kerap dianggap
sebagai kitab suci yang amat sempurna tanpa kekurangan dan kecacatan apa pun.
Apabila dikaitkan dengan kasus yang menimpa Fidelis,
dapat diketahui bahwa paradigma positivisme sangat mendominasi cara berpikir
masyarakat Indonesia, khususnya aparat penegak hukumnya. Para penegak hukum,
kerap kali menempatkan diri dengan cara berpikir dan pemahaman hukum secara
legalistik positivis dan berbasis peraturan (rule bound) sehingga menafikan fakta lain selain fakta hukum. Hal
yang demikian ini terjadi karena mereka tidak mau melihat bahkan tidak mau
mengakui adanya fakta non hukum tersebut. Akibatnya, hukum yang pada mulanya
merupakan institusi pengaturan yang kompleks telah direduksi menjadi sesuatu
yang sederhana, linier, mekanistik, dan deterministik, terutama untuk
kepentingan profesi.[18]
Di sisi lain, para pencari keadilan kerap mengalami kesulitan
untuk memahami jalan pikiran para penegak hukum dalam penyelesaian
masalah-masalah hukum yang diajukan kepada mereka. Hal ini disebabkan, penyelesaian
masalah-masalah hukum dengan menggunakan pendekatan legisme mengharuskan
penegak hukum untuk mengesampingkan segala fakta-fakta yang dinilai ekstra
legal yang tidak masuk dalam skema aturan hukum. Artinya, dari semua
fakta-fakta yang mengiringi peristiwa hukum, oleh penegak hukum akan disaring untuk
kemudian diidentifikasi mana yang merupakan fakta-fakta hukum dan mana pula yang
bukan fakta hukum. Dalam hal ini, hanya yang merupakan fakta hukumlah yang
menjadi pegangan para penegak hukum.[19]
Padahal, apabila dilihat dari sudut pandang dasar ilmu
hukum, hukum berfungsi untuk mengatur pergaulan hidup antar manusia. Oleh
karenanya, tujuan adanya hukum adalah tercapainya kedamaian hidup antar pribadi
yang meliputi dua hal, yakni ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan
intern pribadi. Kedua hal tersebut hanya akan tercapai apabila tugas kaidah
hukum, yakni memberikan kepastian dalam hukum dan memberikan kesebandingan
dalam hukum dapat berjalan selaras dan saling beriringan.[20] Namun demikian, dalam
implementasinya kedua norma tersebut tak jarang kerap bersitegang.
Hukum disebut juga sebagai sebuah norma yang bersifat deontologi
yang menghendaki adanya keteraturan dan kepastian. Dalam keteraturan dan
kepastian ada patokan ajek yang dapat dirasakan. Oleh karenanya, hukum sangat
lekat dengan ciri kepastian dan keteraturan, sebab sebuah patokan atau pedoman
akan terlihat dari adanya kepastian dan keteraturan itu sendiri. Hal yang
demikian ini merupakan syarat formal yang melekat pada hukum atau norma.
Sedangkan sisi lain yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa hukum atau norma
juga harus memperhatikan keadilan yang merupakan isi substantif dari hukum itu
sendiri.[21]
Satu hal yang harus diingat, meskipun hukum kerap kali
bersifat memaksa, namun sifat memaksa itu sendiri bukan esensialitas dari
kaidah hukum, melainkan sifat yang membatasi atau mematoki perilaku seseorang
agar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum.[22] Namun demikian, kerap
kali orang menyalah-artikannya dengan mengidentikkan bahwa sanksi yang bersifat
memaksa hanya dimiliki oleh kaidah hukum saja. Apabila hukum hanya mengandung
paksaan saja, maka sudah dapat dipastikan ketika seseorang melakukan suatu
perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum maka ia akan langsung
mendapatkan sanksi tanpa mempertimbangkan hal-hal lain yang ada pada dirinya.
Akibatnya, hukum hanya akan dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan, bahkan
akan dianggap tidak melindungi dan tidak menghormati harkat dan martabat
manusia.
Keseriusan pemerintah Indonesia dalam upaya memerangi
tindak pidana narkotika patut diapresiasi, termasuk ketegasan BNN dalam menangani
dan menindak berbagai kasus narkotika. Namun, pemerintah Indonesia dan juga
aparat penegak hukum justru terkesan lebih mengedepankan upaya penindakan yang punitif
terhadap warganya yang kedapatan melanggar norma hukum yang ada. Hal yang
demikian ini mengarah pada paham legisme positivistik yang justru membuat
aparat penegak hukum seolah-olah hanya sebagai “mesin yang tidak mempunyai nurani”.
Dalam kasus Fidelis yang ditangkap sebab kedapatan
menanam ganja di belakang rumahnya, BNN seolah menganggap hukum positif sebagai
satu-satunya sumber hukum yang sah dan paling benar dengan menafikan fakta lain
atau fakta non hukum yang tersembunyi di baliknya. Padahal tujuan diciptakannya
hukum itu sendiri adalah untuk menciptakan kedamaian, tidak hanya ketertiban
tetapi juga kesebandingan. Melihat fakta sosial yang dialami oleh Fidelis
tersebut, cita-cita hukum sebagaimana yang diinginkan hanya menyentuh pada
taraf ketertiban, namun mengesampingkan kesebandingan, sehingga tujuan
diselenggarakannya hukum itu belum terwujud. Jika adanya hukum itu justru tidak
mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan tidak menyentuh peri kemanusiaan itu
sendiri, maka perlu dipertanyakan lebih jauh lagi tujuan diadakannya hukum
tersebut. Sebagai catatan, tulisan ini tidak dibuat untuk menghambat kinerja
pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, melainkan untuk melihat
hukum dari sisi kemanusian, tidak hanya dari pasal dan ayat semata.
Catatan:
Tulisan ini pernah diikutsertakan dalam lomba menulis essay tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Filsafat Universitas Gajah Mada. Untuk mengunduh tulisan ini dalam format .pdf silakan klik disini


Sumber gambar: http://www.mining.com

[1] Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019: Buku II Agenda Pembangunan
Bidang
yang diakses dari http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/sesma/files/Buku%20II%20RPJMN%202015-2019.pdf
pada 3 Juni 2017.
[2] BBC Indonesia, PNS Tanam Ganja untuk Obat Istri, Saatnya
Ganja Demi Kesehatan?
, 3 April 2017 yang diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39472307
pada 2 Juni 2017.
[3] Tempo.co, Soal Kasus Fidelis, Kepala BNN Tegaskan
Ganja Dilarang,
12 April 2017, yang diakses dari https://m.tempo.co/read/news/2017/04/12/063865387/soal-kasus-fidelis-kepala-bnn-tegaskan-ganja-dilarang
pada 2 Juni 2017.
[4] Kompas.com, Akhir Perjuangan Fidelis Merawat Sang Istri
dengan Ganja,
4 April 2017, yang diakses
di http://regional.kompas.com/read/2017/04/04/06210031/akhir.perjuangan.fidelis.merawat.sang.istri.dengan.ganja.bagian.1.?page=2 pada 2 Juni
2017.
[5] Tribunnews
Medan, Tanam Ganja untuk Obat Istri yang
Akhirnya Meninggal, Fidelis Tak Seharusnya Ditangkap dan Dibui,
4 April
2017, yang diakses dari http://medan.tribunnews.com/2017/04/04/tanam-ganja-untuk-obati-istri-yang-akhirnya-meninggal-fidelis-tak-seharusnya-ditangkap-dan-dibui
pada 2 Juni 2017.
[6] Tempo.co, Kasus Fidelis Tanam Ganja, BNN Minta Publik
Lihat UU Narkotika,
4 April 2017 yang diakses dari https://nasional.tempo.co/read/news/2017/04/04/063862476/kasus-fidelis-tanam-ganja-bnn-minta-publik-lihat-uu-narkotika
pada 2 Juni 2017.
[7] Jimly
Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum
Indonesia,
yang diakses di http://www.jimly.com/makalah/namafile/135/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf
pada 22 Mei 2017
[8] Wisnu Basuki,
Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, [American
Law: An Introduction 2nd Edition], oleh Lawrence M. Friedman,
(Jakarta: PT. Tatanusa, 2001), hal.19.
[9] Sudikno
Mertokusumo dan Pitlo, Bab-Bab Penemuan
Hukum,
(Yogyakarta: Citra Aditya Bakti, 1993), hal. 9-10.
[10] Antonius. Cahyadi
dan E. Fernando M. Manulang, Pengantar Ke
Filsafat Hukum¸
(Jakarta: Kencana Predanamedia Group, 2007), hal. 65.
[11] Ibid., hal. 66.
[12] Muhammad Aziz
Hakim, Politik Hukum Sistem Pemilihan
Umum di Indonesia pada Era Reformasi,
Tesis Program Studi Hukum Tata Negara
Universitas Indonesia, Jakarta, 2012, lihat
Padmo Wahjono, Indonesia Negara
Berdasarkan atas Hukum,
(Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986).
[13] Ibid., lihat Teuku Mohammad Radhie, Pembaharuan Politik Hukum dalam Rangka
Pembangunan Nasional,
1973.
[14] Antonius. Op.Cit., hal. 58
[15] Widodo Dwi
Putro, Tinjauan Kritis-Filosofis Terhadap
Paradigma Positivisme Hukum,
(Disertasi Program Pascasarjana Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Depok, 2011), hal.57.
[16] Ibid., hal. 21.
[17] Ibid., hal. 55-56.
[18] Wens
Alexander Bojangan, Perspektif dalam
Membangun Sistem Hukum yang Progresif sebagai Salah Satu Ilmu Pengetahuan
Hukum,
Jurnal Hukum Unsrat Vol. 23 No. 8, Januari 2017:92-107, hal. 97.
[19] Rantawan
Djanim, Hubungan Antara Fakta, Norma,
Moral dan Doktrin Hukum dalam Pertimbangan Putusan Hakim,
Lex Publica
Volume II, Nomor 1, November 2015:231-238, hal. 236.
[20] Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal
Kaedah Hukum,
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), hal. 50-51.
[21] Antonius. Op.Cit., hal. 38.
[22] Purnadi, Op.Cit., hal. 59.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *