Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

A. “Keberlanjutan”
(Sustainability
) dan “Pembangunan Berkelanjutan” (Sustainable Development)[1]
Desta Mebratu, dalam jurnalnya yang
berjudul Sustainability and Sustainable Development:
Historical and Conceptual Review
telah menyebutkan bahwa yang dimaksud
dengan “keberlanjutan” (sustainability)
adalah suatu ajaran yang mengandung komponen yang kuat tentang hidup selaras
dengan alam. Sedangkan yang dimaksud dengan “pembangunan berkelanjutan” (sustainable
development)
adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan hidup masa sekarang tanpa
mengganggu kepentingan generasi yang akan datang guna memenuhi kebutuhan hidup
mereka. Definisi tersebut dicetuskan oleh UN-World Commission on Environment
and Development (WCED) pada tahun 1987.
Dalam literatur lain, Bell dan McGillivrai
menyatakan bahwa makna sustainable Development
setidaknya dapat ditafsirkan menjadi dua makna yang berlawanan. Pendapat pertama disebut “weak sustainability”. Pandangan ini berpendapat bahwa sumber daya
alam saat ini dapat dikonsumsi atau “dikorbankan”, apabila hal yang demikian
ini dianggap lebih menguntungkan dibandingkan dengan tidak menggunakan sumber
daya alam tersebut. Adapun sumber daya yang dimaksud di dalam penafsiran ini
tidak hanya meliputi sumber daya lingkungan, melainkan juga sumber daya manusia
dan pengetahuan. Dengan demikian, manusia tidak perlu khawatir terhadap sebuah
sumber daya lingkungan sepanjang manusia dapat menciptakan gantinya yang
bernilai sama atau bahkan lebih baik. Lain halnya dengan pandangan kedua
disebut sebagai “strong sustainability”,
pandangan ini menyatakan bahwa sumber daya alam merupakan sesuatu yang tidak
dapat tergantikan, dengan kata lain penurunan atau hilangnya sumber daya tidak
akan dapat disubstitusi dengan buatan manusia.
Perdebatan antara kedua tafsiran di atas,
melahirkan suatu alternatif baru yang disebut dengan konsep pembangunan
berkelanjutan yang harus dipandang sebagai sebuah perlindungan terhadap critical natural capital. Berdasarkan
pendapat Constanza dan Daly yang dikutip oleh Common dan Stagl, terdapat dua
kondisi minimum dalam hal keberlakuan pembangunan berkelanjutan, yakni:
1)      sumber daya alam yang dapat diperbarui
hanya boleh dieksploitasi sampai pada batas yang efisien, sehingga memungkinkan
natural capital dapat kembali lagi;
2)      hasil eksploitasi sumber daya alam
yang tidak dapat diperbarui harus diinvestasi ulang dalam rangka pemulihan sumber
daya alam yang terbarui. Dengan kata lain, hal yang demikian ini diarahkan
untuk membiayai natural capital.
B. Perkembangan,
Hubungan dan Implikasi Logis antara Konsep “Keberlanjutan” (Sustainability) dan “Pembangunan Berkelanjutan”
(
Sustainable
Development
)[2]
Definisi
mengenai sustainability dan sustainable Development sesungguhnya
tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa pihak. Bahkan, gagasan mengenai sustainable
development telah
melewati masa yang panjang dan kerap diwarnai dengan berbagai perdebatan.
Secara bertahap, evolusi konsep tersebut dapat dibagi menjadi tiga bagian,
yakni: 1) Sebelum Stockholm; 2) dari Stockholm ke WCED; dan 3) setelah WCED.
Pada
masa sebelum Stockholm, kepercayaan adat dan tradisi merupakan salah satu hal
yang mempengaruhi konsep pembangunan berkelanjutan. Dalam sejarahnya,
kepercayaan yang berkembang di kehidupan manusia sejak zaman nomaden, berburu
dan meramu telah mengajarkan manusia untuk menganggap penting suatu hubungan
yang dilakukan oleh manusia dengan makhluk lain yang bukan manusia. Hal ini
bertujuan untuk mengingatkan manusia bahwa manusia selalu membutuhkan udara,
tanah, air dan makhluk hidup lainnya. Mengingat pada masa itu manusia sangat
bergantung dengan alam untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Konsep yang demikian
ini kian berkembang seiring dengan majunya peradaban manusia yang mulai menetap
di suatu tempat dan melakukan kegiatan bercocok tanam untuk memenuhi
kebutuhannya.
Kepercayaan
adat dan tradisi di Afrika adalah salah satu contoh kepercayaan kuno yang
menganggap bahwa manusia bukanlah penguasa alam semesta, melainkan hanya pusat,
teman, penerima, dan pengguna. Dengan demikian, manusia harus hidup harmonis
dengan alam semesta, mematuhi hukum alam, moral dan perintah mistis. Apabila
terlalu mengacau, tentu manusia itu sendirilah yang akan menjadi pihak yang
paling menderita. Adapun pelajaran penting yang dapat diambil dari kepercayaan
adat dan tradisional adalah mengenai pandangan holistik. Pandangan ini
mengejarkan cara pandang terhadap sesuatu yang dilakukan dengan konsep
pengakuan bahwa suatu hal yang utuh terdiri dari sebuah kesatuan yang lebih
penting daripada bagian-bagian yang membentuknya.
Dalam
perkembangannya, konsep ini kemudian dilihat dari sudut pandang ekonomi dan
“teori keterbatasan”. Thomas Robert Malthus adalah seorang ilmuan yang
berasumsi bahwa batas pertumbuhan terjadi karena kelangkaan sumber daya alam.
Adapun salah satu penyebabnya adalah akibat perbuatan keji dari munculnya
revolusi industri. Namun William Goldwin and Marquis de Condorcet yang
menyanggah asumsi Malthus dengan menyatakan bahwa keburukan dan penderitaan
yang ada di masyarakat bukan karena kejahatan manusia, melainkan karena
kesuburan manusia yang pada akhirnya akan menyebabkan overpopulasi.
Konsep
mengenai sustainable
development pun
terus mengalami perubahan hingga pada fase politik ekonomi dan “skala”
Organisasi. Dalam fase ini, Teknologi
yang patut, diperlukan untuk mengembangkan dunia dengan baik. Beberapa ahli
percaya bahwa konsep teknologi yang patut (yang didefinisikan sebagai teknologi
yang meletakkan memperhatikan keahlian, tingkat populasi dan ketersediaan sumber
daya alam) akan menjadi pendahulu konsep sustainable
development.
Fase
transisi dari Stockholm ke WCED ditandai dengan diselenggarakannya Konferensi
PBB pada tahun 1972 yang mengenalkan “pentingnya pengelolaan lingkungan dan
kegunaan penilaian lingkungan sebagai alat pengelolaan” sebagai langkah utama
untuk mengembangkan konsep sustainable
development ke
depannya. Perkembangan yang dirasa cukup signifikan ini, turut membawa
berkembangnya istilah yang berbeda-beda, seperti, “lingkungan dan pembangunan”;
“pembangunan dan pengerusakan”; dan “lingkungan seperti pembangunan”. Namun
pada akhirnya istilah eco-
development
yang digunakan di dalam ulasan program lingkungan PBB pada tahun 1978. Pada
saat itulah bahwa ide lingkungan dan pembangunan membutuhkan pertimbangan
secara bersama diperkenalkan secara internasional.
Meskipun
istilah sustainable
development tidak
terdapat di dalam teks, namun terdapat bagian yang berjudul “Living Resource Conservation for sustainable
Development
”, yang kemudian diangkat oleh WECD dalam laporannya yang
berjudul Our Common Future/Brutland
Comission
beberapa tahun kemudian. Sustainable
Development
didefinisikan sebagai “pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa
kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi masa mendatang untuk memenuhi
kebutuhannya. Definisi ini mengandung dua konsep, yakni:
  • Konsep “kebutuhan”,
    yang secara umum merupakan kebutuhan penting dari orang miskin di dunia,
    yang merupakan prioritas utama yang seharusnya diberikan.
  • Ide
    keterbatasan dikenakan oleh negara teknologi dan organisasi sosial pada
    kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan masa datang.
Pada
masa setelah WCED, sustainable
development sukses
diterima dan menjadi elemen penting dalam wacana lingkungan. Namun disisi lain
menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di dalam masyarakat. Selain itu,
pasca WCED diselenggarakan pula Konferensi Rio pada tahun 1992, yang mana telah
dimulai sejak tahun 1989 yang kemudian menciptakan laporan nasional yang
meliputi aspek lingkungan dan pembangunan nasional saat ini dan menyusun
rencana untuk mendukung sustainable
development
dalam konteks nasional. UNCED pun menghasilkan dokumen internasional utama
seperti Deklarasi Rio, Agenda 21,
Konvensi
Disertifikasi,
Biodiversity,
dan
Perubahan
Iklim.
C.   
Cara
Untuk Mewujudnyatakan Konsep Pembangunan Berkelanjutan
[3]
Dalam
mewujudnyatakan konsep pembangunan berkelanjutan ada beberapa prinsip dasar
yang perlu diperhatikan, antara lain:
1)     
Prinsip
Keadilan dalam satu generasi (intragenerational equity)
Keadilan intra generasi merupakan keadilan yang
ditujukan pada mereka yang hidup di dalam satu generasi. Kuehn membagi keadilan
lingkungan menjadi empat kategori yakni sebagai keadilan distributif, keadilan
korektif, keadilan prosedural dan keadilan sosial
.
2)     
Prinsip
Keadilan antar generasi (intergenerational equity)
Prinsip ini menekankan bahwa dalam pembangunan harus
ada keseimbangan keadilan bagi generasi yang saat ini termasuk keadilan bagi
generasi yang akan datang, baik dalam perlindungan opsi (opsi keanekaragaman
sumber daya yang tersedia), kualitas (kualitas sumber daya alam yang sama), dan
akses sebagai hak atas lingkungan yang baik.
3)     
Prinsip
Pencegahan (the principle of preventive action)
Prinsip ini adalah prinsip yang ditujukan untuk
pencegahan risiko yang dapat terjadi setelah mengetahui informasi tentang hasil
yang mungkin terjadi.
4)     
Prinsip
Kehati-hatian (the precautionary principle)
Prinsip ini bertujuan untuk mencegah pencemaran dengan
memperkirakan secara seksama potensi timbulnya pencemaran. Prinsip ini
dilakukan dengan melakukan beberapa kewajiban seperti pelarangan terhadap penurunan
kondisi lingkungan saat ini, penggunaan
sumber daya alam secara ekonomi
efisiensi, kewajiban untuk membuat pembatasan terhadap penggunaan dan pemasaran
bahan-bahan limbah. Diambilnya langkah kehati-hatian ini dilakukan sebelum
kepastian ilmiah akan sebab dan akibat yang dapat diperoleh.
5)     
Prinsip
Pencemar membayar (the polluter-pays principle)
Secara teoritis, prinsip pencemar berbayar pada dasarnya merupakan sebuah kebijakan ekonomi
dalam rangka pengalokasian biaya-biaya bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan
tetapi kemudian memiliki implikasi bagi perkembangan hukum lingkungan terkait
masalah ganti kerugian atau dengan biaya-biaya lingkungan yang diperlukan dalam
upaya pemulihan kondisi lingkungan.
D.   Mungkinkah
“pembangunan berkelanjutan” diwujudkan? Apakah situasi global dewasa
ini kondusif bagi pewujudannya?
Sebelum dapat menyatakan apakah mungkin
konsep pembangunan berkelanjutan diwujudnyatakan, kita perlu melakukan
observasi atas situasi global dewasa ini. Saat ini kita hidup di dunia di
mana ketimpangan terus meningkat dan
jutaan orang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka walaupun hutan terus
ditebangi, sumber daya mineral- seperti tambang dan bahan bakar fosil
dimanfaatkan sampai pada tingkat yang sama sekali tidak berkelanjutan demi
meningkatkan kemampuan perekonomian suatu Negara.
Pada dasarnya upaya pembangunan suatu
Negara tidak dapat dilepaskan dari kegiatan perekonomian yang sering tidak
sejalan dengan kepentingan pelestarian lingkungan. Misalnya suatu Negara rela
melakukan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan demi mengejar
keuntungan dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi meskipun harus membayar
harga dengan mengesampingkan pelestarian lingkungan yang ingin menjaga
kestabilan dan keberlanjutan. Pendapat tersebut dibuktikan dengan beberapa tren
yang menunjukkan peningkatan emisi gas rumah kaca, terancamnya sumber daya
terbarukan, rusaknya habitat alami, hingga keanekaragaman hayati yang mulai
hilang.
Dalam hal pertumbuhan ekonomi Walt Whitman Rostow membagi
pertumbuhan ekonomi menjadi lima tahapan antara lain tahap masyarakat
tradisional (the traditional society),
tahap pembentukan prasyarat tinggal landas (the
preconditions for take
off),
tahap tinggal landas (the take-off),
tahap pergerakan menuju kematangan ekonomi (the
drive to maturity
), tahap era konsumsi-massal tingkat tinggi (the age of high mass-consumption).
Ketika suatu Negara maju telah mencapai
tahap era konsumsi-massal tingkat tinggi, perhatian masyarakat akan lebih
menekankan pada masalah-masalah yang berkaitan dengan konsumsi dan
kesejahteraan masyarakat bukan lagi kepada masalah produksi. Hal ini secara
garis lurus akan menjadi masalah ketika permintaan konsumsi yang tinggi tidak
dapat terpenuhi oleh pasar dalam negeri sehingga Negara maju mencari pemenuhan
kebutuhan kepada Negara berkembang yang berlimpah sumber daya alam. Sebaliknya
dengan pola pikir ingin meningkatkan pertumbuhan perekonomian, Negara
berkembang secara sadar melakukan eksploitasi sumber daya alam yang tidak
mempertimbangkan keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Kondisi ini pun
semakin sulit ketika didukung dengan kebijakan ekonomi libera
l perdagangan atau perdagangan bebas
yang memudahkan akses perdagangan antar Negara tanpa regulasi yang terlalu
ketat.
Pertanyaan selanjutnya yang muncul
adalah apa kaitan kebijakan liberalisasi perdagangan dengan meningkatnya
pengelolaan sumber daya alam yang merusak lingkungan?
Agenda utama liberalisasi perdagangan
adalah mereduksi hambatan perdagangan (trade
barriers
) baik untuk barang, jasa, hak milik intelektual maupun investasi.
Dalam perjalanannya, konsep globalisasi tersebut mengalami perubahan dengan
terbentuknya kelompok perdagangan berdasarkan kedekatan wilayah (integrasi
regional) atau berdasarkan skala ekonomi. Implementasi adanya fenomena tersebut
adalah terbentuknya berbagai Free Trade Area (FTA).
Sebagian besar teori menyatakan bahwa
globalisasi dalam bentuk integrasi regional akan menghasilkan manfaat yang
setara. Keunggulan komparatif yang dimiliki anggota blok perdagangan bukan
bertujuan menggusur pangsa pasar negara tertentu, tetapi lebih pada pemenuhan
permintaan secara bersama-sama. Liberalisasi perdagangan di Asia terbukti dapat
meningkatkan perdagangan, terutama jika mengikuti keanggotaan Regional Trading
Arrangement (RTA). Hasil survei menunjukkan bahwa 32% perusahaan-perusahaan di
China, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand telah
memanfaatkan keberadaan FTA dengan baik. Namun demikian, terdapat juga beberapa
pendapat yang bersifat kontra, misalnya FTA kurang membawa dampak terhadap
peningkatan kinerja sektor manufaktur. Hasil penelitian terhadap negara-negara
Afrika menunjukkan bahwa liberalisasi perdagangan meningkatkan pendapatan
masyarakat dan berujung terhadap peningkatan permintaan produk untuk kebutuhan
domestik. Saat industri domestik belum siap, maka
mereka menghasilkan peningkatan
impor yang signifikan dan yang terjadi bukanlah perbaikan ekonomi, melainkan
memburuknya neraca perdagangan (balance
of trade
).[4]
Seperti yang dijelaskan di atas, dalam liberalisasi perdagangan
tujuan yang paling dikejar adalah pertumbuhan ekonomi-khususnya usaha dalam
meningkatkan daya saing ekspor- walaupun harus dibayar dengan biaya lingkungan
yang tinggi. Sejalan dengan usaha tersebut dampak logis yang timbul selain
peningkatan konsumsi adalah pemborosan sumber daya alam hingga polusi
transportasi. Bahkan dalam beberapa keadaan aturan perdagangan lebih diutamakan
daripada aturan perlindungan lingkungan. Selain itu liberalisasi perdagangan yang
awalnya bertujuan untuk meratakan pertumbuhan ekonomi nyatanya semakin
meninggikan kesenjangan antara pihak yang telah kaya dan miskin di masyarakat
global.
Dari penjelasan di atas dapatlah ditarik
sebuah kesimpulan bahwa situasi global yang lebih menekankan pada pertumbuhan
ekonomi dan pemenuhan kebutuhan manusia tanpa mempertimbangkan perlunya
pelestarian lingkungan membuat prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan tidak
dapat dilaksanakan secara kondusif dan menyeluruh dalam seluruh  aspek hidup manusia.
E. Dapatkah
“pembangunan berkelanjutan” diwujudkan dengan mempertahankan
pandangan-hidup dan cara-hidup manusia dewasa ini, ataukah harus diadakan
berbagai perubahan dan penyesuaian?
Ada beberapa pandangan maupun cara hidup
manusia dewasa ini yang perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian demi
terwujudnya pembangunan berkelanjutan, antara lain:
1) demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi
negaranya, banyak pemerintah di negara berkembang yang berusaha untuk
bersaing di perdagangan bebas dengan menjual komoditas sumber daya alam mentah

seperti kayu gelondongan yang harganya tidak begitu tinggi
, sehingga membuat tindakan eksploitasi
sumber daya alam
hutan menjadi tidak terkendali. Maka dari itu perubahan cara hidup pertama yang
mesti diubah adalah komoditas yang dijual di pasar bebas adalah komoditas yang
telah diolah sehingga nilai jual lebih tinggi seperti furnitur berbahan dasar
kayu.
2)  pandangan hidup yang harus diubah atau
disesuaikan adalah pandangan untuk memenuhi kebutuhan saat ini dengan melimpah.
Pandangan hidup yang benar adalah pandangan hidup yang memikirkan kondisi di
waktu yang akan datang atau dengan kata lain
, tidak rakus dalam menggunakan sumber
daya alam
. Ketika pemerintah dan masyarakat dalam satu negara
memiliki pandangan hidup yang memenuhi kebutuhan saat ini secara berkecukupan
dan menerapkan prinsip keadilan intra maupun antar generasi maka pemanfaatan
sumber daya alam akan tetap
berkelanjutan.
3)  pandangan hidup yang harus disesuaikan
adalah tolak ukur keberhasilan pertumbuhan ekonomi. Sejatinya tujuan dari
pertumbuhan ekonomi yang baik adalah keadilan dan pemerataan kondisi
perekonomian dalam suatu negara
, jika ternyata pertumbuhan ekonomi
meningkat tetapi kesenjangan ekonomi maupun sosial tetap terjadi maka hal
tersebut menjadi sia-sia.
4)    cara hidup yang menyadari
bahwa demi keberlangsungan hidup manusia,
maka manusia harus menjaga
kestabilan alam
. Contoh nyata yang telah dikerjakan
adalah The Body Shop, dimana dalam melakukan perdagangan mereka menyadari
perannya sebagai penjaga kestabilan alam sehingga The Body Shop menggelar dan
mengajak pelanggannya untuk turut serta mengambil bagian dalam kampanye
kelestarian keanekaragaman hayati di Hutan Batang Toru, Sumatera Utara. The
Body Shop International juga memberikan donasi sebesar 50.000 Poundsterling
pada tahun 2016 ini. Donasi akan disalurkan melalui mitra lokal dan untuk tahap
awal  akan  dialokasikan 
untuk  upaya  pembentukan 
Forest  Management  Unit, 
investigasi  lahan  untuk pengembangan bio-bridge, dan proses
hukum untuk memastikan status perlindungan bagi lokasi-lokasi kunci
pengembangan bio-bridge. 
5)   kemudian perlu dipahami bahwa
kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini juga terjadi karena sampah-sampah
yang tidak sepenuhnya dapat diolah oleh masyarakat Indonesia. Untuk itu perlu
adanya perubahan cari hidup masyarakat dengan menerapkan sistem 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle). Reuse berarti menggunakan kembali sampah
yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu
yang mengakibatkan sampah.
Sedangkan
Recycle
berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru
yang bermanfaat.
Untuk mengunduh versi .pdf klik disini

Illustrasi: Environmental Defense Fund


[1] Sebagian besar diambil
dari Desta Mebratu, Sustainability And Sustainable Development:
Historical And Conceptual Review
, Environmental Impact Assesment Review 18: 493-520.
[2] Ibid.
[3]Sebagian besar jawaban dikutip dari; Andri. G. Wibisana, Prinsip-prinsip Hukum Lingkungan, Bahan Kuliah Hukum Lingkungan FH UI.
[4] Benny Gunawan Ardiansyah, Siapkah
Indonesia Menghadapi Liberalisasi Perdagangan?,
diakses pada tanggal 19
Februari 2017,
http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Siapkah%20Indonesia%20Menghadapi%20Liberalisasi%20Perdagangan.pdf

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *