Pengaturan Pemerintahan Daerah dalam Konstitusi

NEGARA
(NATION),
berbentuk:Negara dalam konteks city
state
(negara kota) akan memudahkan pemerintah pusat untuk melakukan
pengawasan. Sedangkan, nation state (negara
bangsa) lahir dari banyak hal, misalnya kumpulan dari bangsa/suku bangsa,
sejarah/budaya, ideologi/agama, bekas jajahan, negara/kerajaan. Meskipun
demikian, tidak menutup kemungkinan pada suatu saat city state akan berubah jadi state.
Hal yang demikian ini akan berpengaruh pada tata kelola pemerintah terhadap
daerah di suatu negara yang tidak hanya dilihat dari lokasi saja, melainkan
juga kerumitannya.
         
State (federal)
         
Daerah (kesatuan)
         
Gabungan state dan daerah (konfederasi)
Indonesia memilih bentuk negara kesatuan. Pembagian
wilayah di Indonesia itu bertujuan untuk mempermudah jangkauan pemerintah pusat
terhadap wilayah-wilayah kekuasaannya.  

1.       
UUD 1945 (Sebelum Amandemen)
BAB I [Bentuk dan Kedaulatan]
Pasal 1 ayat (1)
Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
Bab IV [Pemerintah Daerah]
Pasal 18.
Pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem
pemerintahan negara
, dan hak-hak asal-usul dari daerah-daerah yang
bersifat istimewa”.
Penjelasannya
(dikeluarkan tidak bersamaan dengan UUD 1945, melainkan pada tahun 1957 oleh M.
Yamin) adalah:
1.       
“Oleh karena negara Indonesia itu suatu een heidstaat maka Indonesia tidak akan
mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga”.
Dengan kata lain, Indonesia negara kesatuan, sehingga
tidak akan ada negara lagi di dalamnya (negara dalam negara). Di dalam
lingkungannya yang bersifat staat, dapat
ditafsirkan dialamatkan kepada daerah otonom (desentralisasi) dan bukan kepada
daerah administrasi (dekonsentrasi).
2.       
“Daerah di Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi,
dan daerah propinsi akan pula dibagi dalam daerah yang lebih kecil”.
Daerah besar disebut propinsi, tetapi daerah kecil belum
mendapat sebutan karena banyak sekali istilah dan hal-hal yang
melatarbelakanginya. Daerah ketiga banyak variasinya, seperti kota/kabupaten,
kecamatan, bahkan desa.
3.       
Daerah-daerah kecil dan besar
tersebut ada yang bersifat autonom (streek
dan locale rechtgemeenschappen) atau
bersifat administrasi belaka
, semuanya menurut aturan yang akan
ditetapkan dengan undang-undang”.
Daerah-daerah kecil dan besar dapat bersifat otonom atau bersifat
daerah administrasi
belaka. Di daerah –daerah yang bersifat autonom (streek dan local rechthgemeenschappen) atau bersifat administrasi belaka,
dicerna oleh UU 5/1974, yang kemudian mengatur pula tentang penyelenggaraan
dekonsentrasi. Penjelasan tersebut mempunyai makna bahwa di Indonesia akan
terdapat daerah otonom yang secara serta merta sebagai darah administrasi dan
akan terdapat pula daerah administrasi belaka tanpa disertai daerah otonom.  
4.       
“Di daerah yang bersifat autonom akan diadakan badan
perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas
dasar permusyawaratan”.
Adapun implikasi dari adanya permusyawaratan adalah akan
ada lembaga perwakilan rakyat yang demokratis bagi daerah-daerah yang bersifat
otonom.
Dalam wilayah NKRI, terdapat sekitar kurang lebih ada 250
daerah kecil yang bersifat Zelfbesturende Landschappen dan Volksgemeenschapeppen.
Daerah-daerah itu mempunyai
susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat
istimewa. NKRI menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala
peraturan negara yang mengenai daerah itu akan mengingat hak-hak asal-usul
daerah tersebut.

2.     
Konstitusi RIS (UU 7/1950 tentang Perubahan Konstitusi
Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia)
BAB
I [Negara Republik Indonesia]
·        
Bagian I [Bentuk dan
Kedaulatan]
Pasal 1 ayat (1)
“Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum
yang demokratis dan berbentuk kesatuan”
·        
Bagian II [Daerah
Negara]
Pasal 2
“Republik Indonesia
meliputi seluruh daerah Indonesia”
BAB IV [Pemerintah Daerah dan Daerah-daerah swapraja[1]]
Pasal
131
(1)  
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan ketjil jang berhak mengurus rumah
tangganja sendiri (autonoom), dengan bentuk susunan pemerintahannja
ditetapkan dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar permusjawaratan dan
dasar perwakilan dalam sistim pemerintahan negara.
(2)  
Kepada daerah-daerah diberikan autonomi
seluas-luasnya
untuk mengurus rumah tangganja sendiri.
(3)  
Dengan undang-undang dapat diserahkan penjelenggaraan
tugas-tugas kepada daerah-daerah jang tidak termasuk dalam urusan rumah
tangganja.
Pasal
132
(1)  
Kedudukan daerah-daerah Swapradja
diatur dengan undang-undang dengan ketentuan bahwa dalam bentuk susunan pemerintahannja harus diingat pula ketentuan dalam pasal 131,
dasar-dasar permusjawaratan dan perwakilan dalam sistim pemerintahan negara.
(2)  
Daerah-daerah Swapradja yang ada
tidak dapat dihapuskan atau diperketjil
bertentangan dengan kehendaknja, ketjuali untuk kepentingan umum dan sesudah undang-undang jang
menjatakan bahwa kepentingan umum menuntut penghapusan dan pengetjilan itu,
memberi kuasa untuk itu kepada Pemerintah.
(3)  
Perselisihan-perselisihan hukum tentang
peraturan-peraturan jang dimaksud dalam ajat 1 dan tentang mendjalankannja
diadili oleh badan pengadilan jang dimaksud dalam pasal 108.

3.   
UUDN RI 1945 (Setelah Amandemen)
BAB
VI [Pemerintahan Daerah]
Pasal
18
(1)  
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.** )
(2)  
 Pemerintah daerah
provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)
(3)  
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.**
)
(4)  
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih
secara demokratis
.**)
(5)  
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**)
(6)  
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.** )
(7)  
Susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang-undang.**)
Pasal 18A
(1)  
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten
dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah.**)
(2)  
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.**)
Pasal 18B
(1)  
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang.**)
(2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** )
KESIMPULAN
UUD 1945
(Sebelum Amandemen)
Konstitusi RIS
UUD NRI 1945
(Setelah Amandemen)
1.     
Pembagian
daerah atas daerah
Besar à propinsi
Kecil
  
2.     
Bentuk dan susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang.  Artinya ada pengaturan mengenai kewenangan
besar dan kecilnya suatu daerah

3.     
Dasar permusyawaratan.
Dalam pelaksanaannya ada dua kemungkinan, yakni dengan menetapkan suatu
daerah dengan permusyawaratan atau di
daerahnya sendiri dilakukan permusyawaratan.

4.     
Hak-hak
asal-usul dalam daerah yang bersifat
istimewa.
5.     
6.     
7.     
8.     
1.     
Pembagian
daerah besar dan kecil
à otonom
  
2.     
Bentuk dan
susunan dengan UU



3.     
Ada
permusyawaratan
4.     
Otonomi
seluas-seluasnya.
  
5.     
Urusan dapat
ditambah.
  
6.     
Swapraja tetap
harus otonom, perwakilan/DPRD, permusyawaratan.
7.     
Daerah
swapraja Tidak dapat dihapus kecuali karena kepentingan umum atau undang-undang.
1.     
NKRI dibagi ke dalam provinsi, provinsi
dibagi atas kabupaten/kota.
à menunjukkan adanya hierarki dari negara, provinsi dan kabupaten/kota.  Karena UU No. 22/1999 s/d UU No. 32/2004
tidak hierarki. UUD kemudian mengikat dengan lahirnya pasal ini.
2.     
UU PEMDA



3.     
Provinsi,
Kabupaten/Kota mengatur dan mengurus menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.


4.     
Provinsi/kabupaten/kota
memiliki DPRD melalui pemilu
à menjadi rancu, seolah-olah Pilkada menjadi rezim
pemilu, sehingga menjadi kewenangan MK.

5.     
Gubernur/Bupati/Walikota
dipilih secara demokratis
à menjadi perdebatan, boleh langsung/tidak langsung.

6.     
Otonomi
seluas-luasnya, kecuali oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

7.     
Pemerintah
Daerah berwenang menetapkan perda dan peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.

8.     
Hubungan
pusat/provinsi/kabupaten/kota dengan UU

9.     
Masalah
keuangan, pelayanan umum dan SDA harus dengan UU
Catatan:
Untuk mengunduh full text klik disini
Sumber gambar https://www.radioidola.com

[1] bekas daerah yang mempunyai
keistimewaan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *