Menggali Kearifan Tana Ulen: Melindungi Keanekaragaman Hayati melalui Aturan Adat

   |       |  3 min read

Dari sebuah penginapan beratap limas yang diapit oleh Gunung Penanggungan, Arjuno, dan Welirang itu kami menikmati sejuk udara pagi yang seakan bersenyawa menyambut datangnya mentari. Sambil menyusuri jalan setapak menuju kebun tanaman toga, sesekali kami berhenti sejenak untuk melihat hal-hal menarik, mulai dari kolam dangkal dengan kecibak ikan-ikan kecil hingga mengamati alat pembangkit listrik tenaga surya yang menjadi sumber energi terbarukan di lingkungan ini. 

Diiringi riuh rendah tonggeret yang seakan tak hentinya mengucap syukur, tiba-tiba tebersit sebuah bayangan akan dunia di mana gunung menjadi gundukan tanah gersang dan hutan menjadi ladang kerontang. Pada hamparan padang tandus yang mengusir kehidupan tersebut, suara alam akan tergatikan dengan keheningan. Bagaikan sebuah mimpi buruk yang tinggal menunggu waktu untuk menjadi realitas jika kita tidak melakukan suatu tindakan apapun. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi bila keanekaragaman hayati lenyap selamanya? Melalui tulisan pendek ini, mari bersama kita selami konsekuensi yang mungkin terjadi dan akan memengaruhi seluruh aspek kehidupan makhluk hidup yang ada di bumi.

Jika Biodiversitas Lenyap dari Dunia Ini

Keanekaragaman hayati atau biodiversitas bukan sekadar kekayaan alam, melainkan fondasi dari kehidupan itu sendiri. Biodiversitas yang kita lihat hari ini merupakan hasil evolusi panjang sejak milyaran tahun lalu yang terbentuk karena proses alam dan semakin meningkat akibat adanya pengaruh dari manusia. Biodiversitas adalah istilah umum yang merujuk pada berbagai macam spesies tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme dalam satu kesatuan ekosistem yang mereka bentuk. Dalam setiap ekosistem tersebut, komponen biotik yaitu makhluk hidup termasuk manusia membentuk suatu komunitas, berinteraksi satu sama lain, termasuk dengan komponen abiotik seperti udara, air, tanah di sekitarnya.

Keberadaan setiap spesies tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, yang pada akhirnya juga berdampak langsung pada kelangsungan hidup manusia. Hilangnya salah satu atau beberapa komponen tersebut dapat menyebabkan rapuh hingga runtuhnya ekosistem, krisis pangan karena terputusnya rantai makanan, goyahnya stabilitas ekomoni, hingga ancaman yang tak terbayangkan bagi kelangsungan dan keberlajutan makhluk hidup di bumi. Sederhananya, tanpa keberagaman flora dan fauna, bumi akan kehilangan penopangnya.

Lenyapnya biodiversitas akan membawa dampak yang sangat buruk bagi keberlangsuan kehidupan manusia, khususnya masyarakat yang paling bergantung langsung pada jasa ekosistem itu sendiri, seperti petani, masyarakat miskin pedesaan, dan masyarakat adat/tradisional. Mereka adalah kelompok rentan yang menghadapi risiko paling serius dan langsung dari hilangnya keanekaragaman hayati. Pembangunan ekonomi yang tidak mempertimbangkan dampak terhadap jasa ekosistem dapat menurunkan kualitas hidup kelompok tersebut, bahkan jika kelompok masyarakat lain mendapatkan manfaat dari pembangunan tersebut. Ini merupakan sebuah ironi bagi mereka yang berpendapat bahwa keanekaragaman hayati hanyalah sebuah persoalan intelektual semata, padahal kebutuhan dasar dan aspirasi mereka justru dipenuhi dari dan oleh kelompok rentan ini.

Menahan Laju Kepunahan: Merawat Areal Konservasi Kelola Masyarakat Tana Ulen dengan Cara-cara Tradisional

Di tengah derasnya laju modernisasi dan ancaman alih fungsi lahan hutan, masyarakat Dayak Kenyah di Kalimantan memegang kunci pelestarian lingkungan melalui kearifan lokal: Tana Ulen. Tana Ulen adalah istilah yang berasal dari bahasa Dayak Kenyah, terdiri dari kata tana’ yang berarti tanah dan ulen yang berarti mengklaim atau sesuatu (barang) yang sudah dimiliki dan tidak boleh diganggu oleh orang lain. Secara harfiah tana’ ulen atau tane’ olen mengandung pengertian bahwa secara hukum merupakan tanah yang dilarang untuk orang lain. Semantara dalam beberapa literatur, istilah ini merujuk pada area hutan yang dikelola secara tradisional dan dilindungi oleh aturan adat.

Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) Tana Ulen bukan hanya sekadar hutan biasa, melainkan tempat suci yang dikelola dengan aturan adat sebagai simbol hubungan harmonis antara manusia dan alam. Dengan pengetahuan tradisional yang mereka miliki, masyarakat setempat membuktikan bahwa kelestarian alam dapat dicapai tanpa mengorbankan keseimbangan antara manusia dan lingkungan. Bagaimana mereka menjaga kekayaan hutan ini, sambil tetap mempertahankan hubungan spiritual yang erat dengan alam, menjadi inspirasi bagi kita semua untuk merawat bumi dengan pendekatan berkelanjutan. Bagaimana cara-cara tradisional ini justru menjadi solusi modern dalam merawat alam yang kita cintai?

Seminar Forum Bumi bertajuk “Apa yang Terjadi Bila Keanekaragaman Hayati Kita Punah?” yang diselenggarakan oleh National Geographic Indonesia dan KEHATI pada Kamis, 8 Agustus 2024.

AKKM Tana Ulen adalah teladan bagaimana konservasi yang dikelola oleh masyarakat adat dapat berjalan dengan efektif. Ini menunjukkan bahwa masyarakat lokal dengan pengetahuan tradisional mereka dapat menjadi penjaga alam yang tangguh. Kesuksesan model ini bahkan menarik perhatian dunia internasional sebagai model alternatif dalam mengelola kawasan konservasi. Berikut beberapa contoh pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat Dayak dalam mengelola kawasan Tana Ulen:

 

1. Aturan Adat tentang Penggunaan Hutan

Pada sistem pengelolaan Tana’ Ulen, Masyarakat Dayak Kenyah memiliki aturan bahwa bagian tertentu hutan dianggap sebagai area yang dilindungi. Hanya kepala adat atau komunitas tertentu yang memiliki hak untuk memutuskan kapan dan bagaimana sumber daya hutan dapat dimanfaatkan. Pemanfaatan sumber daya alam diatur dengan ketat dan hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu ini bertujuan untuk menjaga dan memastikan kelestariannya.

2. Larangan Menebang Pohon Tertentu

Kayu Ulin atau yang biasa disebut kayu besi adalah salah satu tumbuhan yang secara aturan adat dilarang untuk ditebang sembarangan. Pohon ini sering kali hanya boleh ditebang untuk kebutuhan adat atau upacara penting untuk menjaga populasinya. Selain karena dianggap sangat berharga karena pertumbuhannya yang sangat lambat dan daya ketahanannya yang kuat, pohon ini juga memainkan peran penting dalam ekosistem hutan hujan tropis, khususnya di Kalimantan. Oleh karena ukurannya yang besar dan daya tahan kayunya, ia mampu menciptakan habitat dan menyediakan sumber daya bagi berbagai spesies flora dan fauna lainnya. 

3. Rotasi Lahan Pertanian yang Tidak Merusak Hutan

Guna memenuhi kebutuhan pangan tanpa menimbulkan kerusakan permanen pada ekosistem hutan sekaligus menjaga keseimbangan ekologi, masyarakat  Dayak melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum membuka hutan untuk digarap menjadi ladang. Selain itu, orang Kenyah yang tinggal di sekitar Sungai Lurah umumnya membakar alang-alang secara rutin. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan tunas baru sehingga dapat menarik binatang buruan seperti kijang, payau, banteng, dan binatang pemakan rumput lainnya. Melalui cara-cara tradisional seperti melihat arah mata angin, mereka membakar alang-alang tanpa mengakibatkan kebakaran hutan.

4. Teknik Berburu dan Menangkap Ikan yang Berkelanjutan

Dengan mengedepankan prinsip berkelanjutan, Masyarakat Dayak memiliki aturan tentang teknik berburu dan menangkap ikan. Mulai dari ketentuan kapan mereka boleh berburu dan menangkap ikan, batasan jumlah yang boleh diambil, hingga alat yang juga ramah lingkungan, misalnya menggunakan perangkap atau alat tradisional yang hanya menangkap hewan tertentu agar tidak merusak habitat lainnya. Mereka juga sering menerapkan aturan pantang berburu di musim-musim tertentu agar hewan-hewan dapat berkembang biak dengan baik sehingga populasinya tetap terjaga.

5. Upacara Adat untuk Pelestarian Alam

Bukan sekadar acara seremonial, Masyarakat Dayak kerap mengadakan upacara adat dalam rangka pemenuhan kebutuhan spiritual. Tradisi ini memperdalam dan memperkuat hubungan spiritual mereka dengan alam dan secara tidak langsung justru mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab. Sebelum memeluk agama Kristen, mereka melakukan upacara adat melaki, seperti: bada’ taro yaitu berdoa setelah memanen hasil hutan seperti uwai (semua jenis rotan); da’a (Pandanus kaida), dan suling (Glochidion arborescens); malan uman yang bertujuan untuk mendoakan hasil panenan, umumnya dilakukan setelah menanam padi berulang-ulang setiap bulan sampai dengan potong padi; serta muwe’ leppo yaitu membuang sial dan cuci kampung. Disebut upacara melaki karena merupakan suatu kepercayaan terhadap burung Pelaki (Haliastur indus), yaitu salah satu binatang suci yang dipercaya sebagai pembawa pesan dari Dewa.

Selain itu, Masyarakat Dayak yang tinggal di sekitar Taman Nasional Kayan Mentarang umumnya mengambil bahan-bahan yang berasal dari hutan untuk digunakan sebagai bahan upacara adat. Berdasarkan data statistik pada tahun 1995-1996, setiap rumah tangga per-desa menggunakan dua hingga enam jenis bahan upacara. Dari jenis-jenis tersebut, 44 hingga 64 persennya diambil dari hutan. Angka tersebut semakin menurun sejak masyarakat memeluk agama Kristen. Meskipun demikian, hal ini kerap dianggap sebagai kepercayaan yang masih hidup bahkan hingga sekarang. Terlebih jika menyangkut masalah yang tidak dapat dipecahkan secara ilmu pengetahuan modern, misalnya kepercayaan tentang adanya roh jahat. 

Faktanya, pengetahuan tradisional masyarakat Dayak terbukti selama berabad-abad mampu menjaga kelestarian hutan dan ekosistem bahkan pada saat pembangunan kerap menggerus lahan hutan. Oleh karenanya, kolaborasi antara pengetahuan lokal dan metode konservasi modern bisa menjadi kunci dalam melindungi kawasan penting seperti Tana Ulen.

Bersama Lindungi Rimba Raya untuk Warisan Generasi Selanjutnya

Melalui rangkaian acara Forum Bumi yang diadakan oleh National Geographic Indonesia dan KEHATI, kita semua menjadi tahu betapa pentingnya menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati. Kita semua pun sepakat bahwa biodiversitas harus tetap terjaga dan lestari demi kelangsungan hidup seluruh makhluk hidup yang ada di bumi.

Sebagai salah satu metode konservasi alam yang modern, mekanisme pelestarian biodiversitas dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. Putusan ini lahir atas permohonan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu. Ini menjadi momentum penting karena memiliki dampak yang signifikan terhadap pengelolaan hutan di Indonesia, khususnya hutan adat.

Melalui putusan ini, status hukum hutan adat dan masyarakat hukum adat menjadi jelas. Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, pemerintah mengakui hutan adat melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disampaikan oleh Presiden kepada komunitas adat pada akhir tahun 2016 di Istana Negara. Ini menjadi momentum penting sejak dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Dengan belajar dari pengetahuan lokal yang mengutamakan keberlanjutan dalam memanfaatkan sumber daya alam, kita bisa turut serta memperlambat laju kepunahan bahkan menjaganya sebagai warisan untuk bisa dinikmati generasi mendatang. Jika manusia gagal melestarikan sumber daya hayati ini, bukan tak mungkin kita akan kehilangan manfaat dari alam tempat kita bergantung selama ini. Oleh karenanya, upaya untuk melindungi dan melestarikan biodiversitas menjadi krusial demi masa depan yang berkelanjutan bagi semua makhluk hidup di bumi ini.

Mari kita sadari sedari dini untuk bersama-sama menjaga rimba raya, bukan hanya sebagai jaring pengaman kita untuk menghadapi bencana yang kita undang, tetapi juga sebagai warisan tak ternilai bagi generasi mendatang. Setiap tindakan kita hari ini menentukan masa depan bumi. Dengan melindungi hutan dan keanekaragaman hayati, kita tidak hanya menjaga kehidupan alam, tetapi juga memastikan bahwa anak cucu kita dapat menikmati keindahan dan manfaat yang sama seperti yang kita rasakan sekarang. Bersama, kita bisa mewariskan bumi yang lebih hijau dan lestari untuk mereka.

Ikuti terus info menarik seputar keanekaragaman flora dan fauna melalui kanal resmi National Geographic Indonesia melalui tombol di bawah ini!

  1. Asril, Muhammad, dkk. Keanekaragaman Hayati. 2022. Medan: Yayasan Kita Menulis.
  2. Eghenter, Christina. Mapping People’s Forests: The Role of Mapping in Planning Community-Based Management of Conservation Areas in Indonesia. 2000. Washington DC: Biodiversity Support Program.
  3. Uluk, Asung, Made Sudana, dan Eva Wollenberg. Ketergantungan Masyarakat Dayak terhadap Hutan di Sekitar Taman Nasional Kayan Mentarang. 2001. Jakarta: Center for International Forestry Research (CIFOR).
  4. S, Díaz, Fargione J, Chapin FS III, Tilman D. Biodiversity Loss Threatens Human Well-Being. PLoS Biol 4(8): e277 yang diakses melalui https://doi.org/10.1371/journal.pbio.0040277 pada 22 Agustus 2022.
  5. Wiati, Catur Budi dan Eddy Mangopo Angi. “Studi Konstruksi dan Keberlanjutan Pengetahuan Lokal Dayak Kenyah Oma’ Longh di Desa Setulang, Kabupaten Malinau”. Jurnal Hutan Tropis Volume. 3 No. 1. Maret 2015 [49-60].
  6. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), The Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago. Dalam materi Forum Bumi yang diselenggarakan oleh National Geographic Indonesia dan KEHATI.