Legalitas Alih Fungsi Lahan Pertanian: Mengurai Konflik Dalam Pembangunan

My Grandfather used to say that once in your life you need
a doctor, a lawyer, a policeman, and a preacher, but every day, three times a
day, you need a FARMER
” – Brenda Schoepp
Kedaulatan
pangan merupakan satu dari sembilan agenda prioritas Kabinet Kerja Jokowi-JK
yang disebut Nawa Cita. Pemerintah memproyeksikan kedaulatan pangan ini dimulai
dari swasembada pangan yang secara bertahap diikuti dengan peningkatan nilai
tambah usaha pertanian secara luas untuk kesejahteraan petani. Kedaulatan
pangan ini kemudian diterjemahkan dalam bentuk kemampuan negara untuk mencukupi
kebutuhan pangan yang berasal dari produksi dalam negeri; mengatur kebijakan
pangan secara mandiri; serta melindungi dan menyejahterakan petani sebagai
pelaku utama usaha pertanian.[1]
Sayangnya
program kedaulatan pangan terkadang tidak sejalan dengan proyek Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). MP3EI
berorientasi pada pembangunan infrastruktur yang menggunakan lahan, bahkan
lahan pertanian yang masih produktif. Misalnya pembangunan jalan raya dengan
dampak yang cukup luas, karena tidak saja melakukan alih fungsi lahan
pertanian, melainkan juga secara tidak langsung mendorong masyarakat yang
memiliki lahan pertanian di sepanjang jalan raya tersebut untuk mengubah
lahannya menjadi pemukiman atau pertokoan yang dirasa lebih menguntungkan.[2]
Transisi pelaksanaan otonomi daerah yang dimulai pada tahun 2002 pun turut
dituding sebagai faktor pendorong meningkatnya alih fungsi lahan pertanian.[3]
Hal ini ditandai dengan kemudahan dalam hal perizinan terkait penggunaan lahan
bagi para investor guna meningkatkan investasi dan pendapatan asli daerah.
Selain itu,
urbanisasi yang tidak terkendali pun turut mengakibatkan meluasnya
aktivitas-aktivitas perkotaan yang semakin mendesak aktivitas-aktivitas
pertanian di kawasan perdesaan, terutama yang berbatasan langsung dengan
perkotaan.[4]  Akibatnya ketersediaan lahan kian menyusut,
juga hilangnya akses penduduk perdesaan terhadap lahan pertanian yang pada
akhirnya akan mengancam mata pencaharian dan kesejahteraan petani.
Belakangan ini,
beredar kabar bahwa keberadaan lahan semakin langka sedangkan kebutuhan
terhadap ketersediaan lahan selalu meningkat. Kementerian Pertanian mencatat
laju alih fungsi lahan pertanian mencapai 100 ribu hektar per tahunnya dan 80
persen terjadi di pulau Jawa yang merupakan sentra produksi pangan nasional.[5]  Padahal, ketersediaan lahan menjadi salah
satu syarat mutlak untuk kegiatan pertanian. Kegiatan alih fungsi lahan
pertanian bagi pembangunan kerap dilakukan karena masih adanya anggapan bahwa
hal tersebut akan mendatangkan keuntungan yang lebih banyak dibandingkan
keuntungan dari hasil produksi pertanian.
Apabila dilihat
dari segi kepentingannya, terdapat dua macam pengadaan tanah dalam rangka
pembangunan, yakni pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan pengadaan
tanah untuk kepentingan swasta. Keduanya diatur oleh UU No. 12 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP No. 30
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum. Oleh karena kedua peraturan tersebut hanya mengatur pengadaan tanah
secara umum, tidak mengatur tentang pengadaan tanah untuk pembangunan dengan
cara alih fungsi lahan pertanian, maka hal yang demikian ini diatur secara
khusus di dalam PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai pelaksana dari UU No. 41 Tahun 2009.
Berdasarkan pasal 35 ayat (2) PP No. 1 Tahun 2011, alih fungsi lahan pertanian
hanya dikhususkan untuk kepentingan umum atau terjadi bencana. Dengan demikian,
alih fungsi lahan pertanian tidak dimungkinkan untuk kepentingan swasta.
Pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan cara pelepasan hak
atas tanah.[6]  Dengan dilepaskannya hak atas tanah, maka
tanah tidak lagi dilekati hak-hak perorangan dan berstatus sebagai tanah
negara.[7]  Tanah negara yang dimaksud ini tidak dapat
diartikan sebagai kepemilikan negara, melainkan negara selaku badan penguasa
mempunyai kewenangan yang bersifat publik sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat
(2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak
menguasai bagi negara ini tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain, namun
pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada seseorang atau badan hukum dengan suatu
hak atas tanah, misalnya dengan hak pengelolaan.[8]
Inilah dasar hukum pemerintah untuk melaksanakan suatu pembangunan untuk
kepentingan umum dengan melimpahkan pelaksanaannya kepada pihak lain, termasuk
badan usaha swasta.
UU No. 41 Tahun
2009 merupakan peraturan yang disusun untuk melindungi lahan pertanian pangan
berkelanjutan. Pada dasarnya, undang-undang ini melarang alih fungsi lahan
pertanian yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,[9]
tetapi dikecualikan bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum
yang dimaksud di sini adalah kepentingan sebagian besar masyarakat yang
meliputi kepentingan untuk pembuatan jalan umum, waduk, bendungan, irigasi,
saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan,
pelabuhan, bandar udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas
keselamatan umum, cagar alam, serta pembangkit dan jaringan listrik.[10]  Lain halnya dengan UU No. 2 Tahun 2012 yang
menjelaskan kepentingan umum sebagai kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat
yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
Perbedaan
pengertian kepentingan umum yang terdapat di dalam UU No. 41 Tahun 2009 dan UU
No. 12 Tahun 2012 dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kesalahpahaman dan
kesalahan dalam penerapannya. Frasa “sebagian besar masyarakat” yang tercantum
dalam penjelasan pasal 44 ayat (2) UU No. 41 Tahun 2009, seolah-olah
menimbulkan anggapan bahwa kepentingan umum diartikan sebagai kepentingan
mayoritas. Seharusnya, kepentingan umum harus memenuhi peruntukannya dan harus
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara keseluruhan.[11]  Selain itu tujuan diberlakukannya
undang-undang ini telah dituliskan dalam pasal 3, yang salah satunya berbunyi
“melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani”. Sementara
pengertian kepentingan umum yang terdapat di dalam UU No. 12 Tahun 2012 dirasa
lebih memenuhi keadilan, meskipun undang-undang ini tidak mengatur dan tidak
diperuntukkan untuk mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian.
Peran
pemerintah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan selama ini masih terfokus
pada motif ekonomi, namun belum memberikan jaminan penuh terhadap kepentingan
masyarakat, khususnya bagi petani. Akibatnya, tidak semua masyarakat
menghendakinya. Konflik agraria, baik itu antar masyarakat; antara masyarakat
dengan pemerintah; maupun masyarakat dengan perusahaan menjadi realitas yang
tak terbantahkan lagi. Tercatat sepanjang tahun 2014 telah terjadi 472 konflik
agraria dengan luas mencapai 2.860.977,07 hektar dengan 45,55 persennya atau
sekitar 215 konflik agraria disebabkan oleh pembangunan infrastruktur.[12]
Sebagian besar
petani berat untuk melepaskan lahannya karena nilai dan/atau bentuk ganti
kerugian yang ditawarkan terlampau rendah, tidak layak atau tidak sebanding
dengan nilai lahan. Dengan kata lain, ganti kerugian tidak dapat digunakan
untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi, bahkan lebih buruk
jika dibandingkan keadaan sebelum lahannya dilepaskan. Sosialisasi yang kurang
transparan dan kerap menafikan proses musyawarah, turut menyebabkan proses
pelepasan lahan menjadi alot.[13]
Selain itu,
perbedaan cara pandang antara masyarakat dengan pemerintah terhadap tanah juga
dapat memicu terjadinya konflik. Khususnya masyarakat hukum adat yang
menganggap bahwa lahan tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial,
bahkan memiliki nilai religius. Masyarakat hukum adat inilah yang merupakan
penjelmaan dari seluruh anggotanya yang mempunyai hak ulayat yang melekat pada
tanah/lahan.[14] Mereka
menganggap bahwa meskipun tanah dapat dialihkan haknya tetapi tanah bukanlah
komoditas yang patut diperjual-belikan. Sebab dengan menjual tanah (kepada
selain anggota masyarakat hukum adatnya) berarti telah melenyapkan jerih payah
nenek moyang mereka yang telah berkorban membuka lahan ketika daerah mereka
masih menjadi hutan belantara.[15]
Di sisi lain,
Ketimpangan kedudukan antara pemerintah dengan masyarakat seolah-olah
menyebabkan masyarakat berada di bawah tekanan pihak penguasa. Bahkan sebagian
masyarakat yang tidak sepakat atau menolak pelepasan kerap melakukan aksi
protes yang berupa demonstrasi hingga pemblokiran lokasi pembangunan. Pada
kondisi yang demikian, terkadang pemerintah tergesa-gesa dan menggunakan
cara-cara intimidasi, bahkan dengan kekerasan.
Catatan:
Tulisan ini mendapatkan Predikat Juara 1 dalam lomba Masterpiece National Essay Competition yang diselenggarakan oleh BEM KM FT UGM dan sudah diterbitkan dalam sebuah buku.

Berikut adalah link untuk mengunduh format pdf: Legalitas Alih Fungsi Lahan Pertanian: Mengurai Konflik Dalam Pembangunan

[1] Jalan
Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian : Visi,
Misi dan Program Aksi Joko Widodo dan Jusuf Kalla
yang
diunduh dari http://kpu.go.id/koleksigambar/VISI_MISI_Jokowi-JK.pdf
pada 12 Oktober 2016
.
[2] Bambang Sayaka dan Herlina Tarigan, Efektivitas Peraturan dalam Mengendalikan
Konversi Lahan Pertanian.
Diunduh dari
http://www.litbang.pertanian.go.id/buku/konversi-fragmentasi-lahan/BAB-V-6.pdf
pada 12 Oktober 2016
[3] Ibid.
[4] Indonesia (1), Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan,
UU No. 41 Tahun 2009, LN No. 149 Tahun 2009, TLN No. 5068,
Penjelasan Umum Alenia 7.
[5] Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Rencana
Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019,
hal. 80. Diunduh dari http://www.pertanian.go.id/file/RENSTRA_2015-2019.pdf
pada 12 oktober 2016
.
[6] Indonesia (2), Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum,
UU No. 2 Tahun 2012, LN No. 22 Tahun 2012, TLN No. 5280,
Pasal 1 Angka 9 yang berbunyi Pelepasan hak atas tanah adalah kegiatan
pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga
Pertanahan.
[7] Hak perorangan adalah kewenangan untuk
memakai, dalam arti menguasai, menggunakan dan/atau mengambil manfaat tertentu
dari suatu bidang tanah tertentu yang berupa hak milik, hak guna usaha, hak
guna bangunan dan hak pakai yang diatur di dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Lihat Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan
Hukum Tanah Nasional,
(Jakarta:Universitas Trisakti, 2013), hal. 41.
[8] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,
Isi dan Pelaksanaanya,
Ed.rev., cet-12. Jakarta: Djambatan, 2008. Hal.
267-275
[9] Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan
secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan,
dan kedaulatan pangan nasional. Lihat Pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 2009.
[10] Indonesia (1), op.cit., Penjelasan Pasal 44 Ayat (2).
[11] Rini Mulyati, ”Analisis Pengadaan Tanah
untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pembangunan Jalan Tol JORR West 2)”, (Tesis
Magister Kenotariatan Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, 2013), hal. 27.
[12] Konsorsium Pembaruan Agraria, Catatan Akhir Tahun 2014. Membenahi Masalah
Agraria : Prioritas Kerja Jokowi-JK Pada 2015.
Hal.10 yang diunduh dari
http://www.kpa.or.id/news/publikasi/ pada 12 Oktober 2016.
[13] Desi Yohana Norita Sinaga,”Ganti Rugi dalam Pembebasan Tanah
untuk Kepentingan Umum Menurut UU No. 12 Tahun 2012”, Lex Administratum Vol. IV No. 1, (Januari 2016),  hal.
165.
[14] Harsono, op.cit., hal. 186.
[15] Sinaga, op.cit., hal. 164

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *