30 Hari Jadi Manfaat Berkat Membayar Fidyah Semakin Mudah
Elisma Herdinawati | July 19, 2024 | 5 min read
Tahun ajaran baru sudah dimulai. Terlihat para orang tua yang kebanyakan adalah ibu, sedang mengantar anak-anaknya berangkat di hari pertama masuk sekolah dasar maupun taman kanak-kanak. Ada ibu yang dengan ikhlas mengantarkan anaknya hanya sampai di ambang pintu kelas. Ada pula ibu yang masih gelisah sambil mengintip anaknya dengan sembunyi-sembunyi di balik jendela. Suasana sekolahan menjadi dua kali lebih riuh dibandingkan dengan hari biasanya hingga mengusik ingatan masa kecil yang indah bersama orang tua.
Sebagian besar dari kita, pasti sedari kecil sudah mendapatkan pelajaran tentang kewajiban berbakti kepada orang tua, khususnya kepada ibu sebab perjalanan hidup seorang ibu tidaklah mudah. Ia menjadi perantara lahirnya manusia ke bumi. Mulai dari membawa serta bayi ke mana pun ia berada, bertaruh nyawa ketika melahirkan, merawat dan memberikan kehidupan melalui air susu, hingga kelak dimintai pertanggungjawaban selama mengasuh dan mendidik anak-anaknya. Dan hanya Allah yang mengetahui segala suka dan penderitaan yang ibu rasakan selama proses itu. Oleh karenanya, Allah Azza Wa Jalla dalam Al-Qur’an Surat Luqman ayat 14 memerintahkan manusia untuk selalu berbuat baik kepada kedua orang tua:
Walaupun sudah mendapatkan pelajaran tentang birrul walidain, akan tetapi selama ini aku berbakti kepada ibu hanya dalam rangka mematuhi perintah Allah semata. Memang itu tidak keliru. Namun, titik balik yang betul-betul menyadarkanku betapa aku mencintai ibu sehingga aku ingin terus berbuat baik kepadanya adalah momen ketika aku sendiri yang mengalami dan merasakan pengalaman menjadi seorang ibu.
Pengalaman tak terlupakan ini terjadi pada saat bulan ramadan dua tahun terakhir. Aku terpaksa mengesampingkan kewajibanku untuk berpuasa karena mengkhawatirkan kondisi bayiku selama hamil dan menyusui. Aku khawatir tidak mampu mencukupi kebutuhan nutrisi harian anakku sehingga berpotensi mengganggu tumbuh kembangnya. Oleh karenanya, aku melewatkan ramadan dengan tidak berpuasa selama sebulan penuh.
Sejak akhir tahun 2023, aku mulai menyapih anak pertamaku. Menyapih adalah salah satu momen paling mengharukan dalam hidup karena aku merasa bahagia sekaligus sedih dalam waktu yang bersamaan. Ada rasa sedih karena ini adalah momen keterpisahan dengan seorang yang pernah menjadi bagian dari tubuhku. Di sisi lain, ada perasaan bangga dan bahagia karena karena kami bisa melalui ini bersama dan pada akhirnya aku bisa kembali berpuasa di radaman berikutnya.
Meskipun demikian, ada satu hal yang masih mengganjal dalam hati dan membuatku bertanya-tanya: apakah aku berkewajiban mengganti puasa yang aku tinggalkan dan bagaimana caraku menunaikan kewajiban tersebut?
Dasar Hukum Kewajiban Berpuasa bagi Seorang Ibu Hamil/Menyusui
Hamil adalah salah satu fitrah yang Allah beri hanya untuk para perempuan selain haid, melahirkan, dan menyusui. Pada saat hamil dan menyusui, beberapa ibu kerap kali mengalami kondisi yang berat (masyaqqah) yang mengakibatkan ia merasa kepayahan bahkan kesakitan. Pada saat hamil, bayi di rahim ibu merupakan bagian dari dirinya karena apa yang dikonsumsi ibu juga diserap oleh bayinya. Bahkan kondisi yang demikian ini berlangsung hingga bayi itu lahir dan masih menyusu pada ibunya. Mengenai hal ini, Allah Subhanahu wa ta’ala mengaturnya dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184:
Berangkat dari ayat di atas, para ulama fiqih (fuqaha) bersepakat bahwa ibu hamil atau menyusui termasuk dalam kategori orang-orang yang mendapatkan keringanan (rukhshah) dalam berpuasa. Mereka diperkenankan berbuka pada saat bulan ramadan apabila khawatir kepada dirinya sendiri atau pada anaknya. Termasuk jika ia merasa bertambah sakit dan justru membawa keburukan atau kondisi yang berbahaya. Dengan catatan, kekhawatiran tersebut dilandasi oleh kuatnya dugaan berdasarkan pengalaman sebelumnya atau pendapat seorang yang berilmu dan bijak seperti dokter.
Meskipun demikian, para fuqaha memiliki pendapat yang berbeda terkait kewajiban mengganti puasa ramadan bagi ibu hamil atau menyusui. Secara umum, ada tiga pendapat besar, antara lain: 1) wajib mengganti (qadha) puasa saja; 2) wajib mengganti (qadha) puasa dan membayar fidyah; atau 3) wajib membayar fidyah saja.
Wajib Mengganti (Qadha) Puasa Saja
Ketentuan ini berlaku jika:
- Ibu khawatir terhadap kesehatan dirinya; atau
- Ibu khawatir terhadap kesehatan dirinya dan juga janin/bayinya.
Misalnya jika ibu berpuasa, dirinya akan sakit karena kurangnya asupan gizi bagi dirinya sendiri atau bayi.
Wajib Mengganti (Qadha) Puasa dan Wajib Membayar Fidyah
Ketentuan ini berlaku bagi ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa dikarenakan ada kekhawatiran terhadap janinnya, seperti keguguran atau terganggunya tumbuh kembang janin/bayinya.
Wajib Membayar Fidyah Saja
Berdasarkan pendapat dari Sa’id Ibnu Jubair, Qatadah, dan Ibnu Abbas, ini merupakan alternatif bagi seorang ibu yang jarak kehamilannya antara yang satu dengan selanjutnya sangat pendek sehingga tidak ada waktu untuk mengerjakan qadha pasca hamil dan menyusui.
Terlepas dari pendapat di atas, ibu hamil atau menyusui yang mampu berpuasa dan tidak dalam kondisi yang mengakibatkan bahaya, baik itu kepada dirinya sendiri maupun bayinya, maka ia sebaiknya tetap berpuasa selama bulan ramadan. Misalnya ketika usia kandungan sudah cukup kuat dan aman, disertai dengan kondisi fisik ibu yang cukup sehat.
Lebih Jauh tentang Fidyah
Fidyah berasal dari bahasa Arab, “fadaa” yang berati menebus atau mengganti. Sementara berdasarkan istilah, fidyah adalah harta benda dalam takaran tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Sederhananya, fidyah berarti memberi makan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Oleh karena fidyah merupakan santunan kepada orang miskin, maka fidyah juga diperbolehkan dalam bentuk uang.
Berdasarkan pendapat Imam Malik dan Imam As-Syafi’I, fidyah yang dibayar dalam bentuk makanan pokok adalah harus seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Secara matematis, ukuran tersebut adalah sebesar 1 mud gandum atau setara dengan 6 ons atau 0,75 kg. Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang berupa beras adalah sebesar 2 mud atau 1/2 sha’ gandum yang setara dengan 1,5 kg beras.
Lebih jauh, ulama Hanafiyah menerangkan bahwa membayar fidyah diperkenankan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Misalnya dengan mengonversi 1,5 kilogram makanan pokok per hari menjadi rupiah. Di Indonesia sendiri, setiap daerah memiliki pengaturan yang berbeda-beda mengenai besarnya uang yang harus dikeluarkan dalam membayar fidyah. Misalnya di daerah tempat tinggalku, besarnya fidyah yang wajib dibayarkan sebesar Rp30.000 per hari.
Tangkapan layar Situs Resmi Dompet Dhuafa Perihal Penyaluran Fidyah. Sumber: https://www.dompetdhuafa.org/page/1/?s=fidyah
Setelah melakukan research kecil-kecilan ini, kini aku mengerti bahwa aku berkewajiban menunaikan fidyah untuk mengganti puasa yang aku tinggalkan. Oleh karena kondisiku yang tidak memungkinkan untuk menunaikannya dengan cara memberikan secara langsung, maka aku memilih untuk menitipkan dana fidyahku kepada salah satu lembaga terpercaya yang juga dikenal sebagai smiling foundation, yakni Dompet Dhuafa.
Dompet Dhuafa sendiri merupakan lembaga filantropi berbasis Islam sekaligus lembaga kemanusiaan yang bergerak dalam bidang pemberdayaan umat dan kemanusiaan. Melalui pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) serta dana sosial lainnya yang terkelola secara modern dan amanah, Dompet Dhuafa 31 tahun melayani sesama dan berhasil menciptakan senyum bahagia bagi miliaran penerima manfaat.
Kepercayaanku terhadap Dompet Dhuafa juga bukan tanpa alasan. Aku sebelumnya mencari tahu terlebih dahulu bagaimana lembaga filantropi satu ini menyalurkan dana dari para donatur kepada penerima manfaat. Dalam situs resminya, mereka sangat transparan dan aktif membagikan berbagai artikel tentang penyaluran dana fidyah. Mulai dari penyaluran dana dalam bentuk ratusan paket sembako kepada mereka yang berhak hingga menggandeng mitra untuk menebarkan kebermanfaatannya.
Membayar Fidyah dengan Uang: Panduan Praktis Melalui Dompet Dhuafa
Tanpa berpikir lama lagi, aku segera menunaikan kewajibanku untuk membayar fidyah. Aku pun tergerak untuk turut serta belajar melayani sesuai kemampuanku saat ini dengan membuat video tutorial sederhana membayar fidyah melalui platform Digital Dompet Dhuafa.
Melalui video ini, kita bisa menunaikan fidyah dengan beberapa langkah sederhana. Simak video tutorial berikut untuk panduan dan cara pembayaran fidyah melalui Digital Dompet Dhuafa ya! Semoga dengan adanya video ini akan ada banyak orang baik yang semakin tergerak untuk berbuat baik demi kebaikan bersama.
Tunaikan Fidyah: 30 Hari di Bulan Ramadan Semakin Bermanfaat
Menjadi seorang ibu ternyata bukanlah perkara yang mudah. Perjuangannya yang penuh suka duka seolah jalan panjang yang ia tempuh untuk memurnikan telapak kakinya sehingga dapat menjadi surga ternyaman bagi anak-anaknya dan ladang pahala bagi keluarganya. Mulai dari mengandung, melahirkan, membesarkan, dan mendidik anak-anaknya. Tak pelak apabila ia pun kerap kepayahan dalam menjalankan perannya. Oleh karenanya, tidak ada lagi alasan bagi kita untuk tidak mencintai ibu dan selalu berbuat baik kepadanya.
Begitu besar perjuangan seorang ibu hingga Allah pun meninggikan derajat dan memberikan keringanan untuk mengganti puasa dengan menunaikan fidyah, yang tentu saja dengan memperhatikan dan mempertimbangkan syarat-syarat tertentu. Dengan demikian, seorang ibu tidak akan merasa hampa dan inshaAllah tetap dapat meraih rahmat-Nya walau harus melewati ramadan tanpa berpuasa. Yuk, para ibu tunaikan segera kewajiban fidyahmu! Mari belajar melayani sesama dan menjadikan 30 harimu di bulan ramadan semakin berkah dan bermanfaat bersama Dompet Dhuafa melalui tombol di bawah ini ya.
Tulisan ini diikutsertakan dalam ” Lomba Blog 31 Tahun Dompet Dhuafa Melayani Masyarakat “
#DompetDhuafa31tahun #BelajarMelayani #SmilingFoundation
- Dompet Dhuafa, Kenapa Doa Ibu Mustajab? Ini Penjelasan Al-Quran dan Hadis, diakses dari https://www.dompetdhuafa.org/kenapa-doa-ibu-mustajab-ini-penjelasan-al-quran-dan-hadis/ pada 13 Juli 2024.
- Dompet Dhuafa, Pengertian Fidyah, Hukum, serta Ketentuannya Menurut Islam, diakses dari https://www.dompetdhuafa.org/pengertian-fidyah/ pada 13 Juli 2024.
- Dr. KH. Suja`i, M.Ag, Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, diakses dari situs resmi “Majelis Ulama Indonesia Kota Semarang”, https://mui-kotasemarang.or.id/wp-content/uploads/2021/04/14-Puasa-Bagi-Ibu-Menyusui.pdf pada 16 Juni 2024.
- Muhammadiyah, Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Puasa, Wajib Fidyah atau Qadha?, diakses dari https://muhammadiyah.or.id/2022/05/ibu-hamil-dan-menyusui-tidak-puasa-wajib-fidyah-atau-qadha/ pada 17 Juli 2024.
NU Online, Hukum Puasa bagi Ibu Hamil, diakses dari https://www.nu.or.id/ramadhan/hukum-puasa-bagi-ibu-hamil-rc3hq pada 17 Juli 2024.
