Anti-SLAPP: Rekonstruksi Peranan Subyek Hukum dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan


Terminologi ecocracy (ekokrasi) pertama kali dicetuskan oleh Brundtland Report. Ecocracy merupakan akronim dari ecological democracy.[1] Ecocracy merupakan terminologi yang selain dimaknai sebagai pengakuan atas alam dan lingkungan serta
hal-hal yang terkadung di dalamnya
, juga dimaknai sebagai keterbatasan lingkungan dan sustainability ecology.
Henryk
Skolimowski
berpendapat bahwa ekokrasi
memiliki makna yang lebih dalam daripada demokrasi ekologis maupun
eko-demokrasi, karena kedua istilah tersebut masih berpusat pada manusia (anthroposentris)
, sedangkan konsep ekokrasi berpusat pada alam atau lingkungan hidup
itu sendiri.
[2] Jika di dalam konsep demokrasi rakyat dianggap sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi,
maka dalam
konsep ekokrasi,
justru
lingkungan hiduplah yang dipandang mempunyai hak
asasinya sendiri dan memegang kedaulatannya sendiri seperti halnya manusia.[3]
Dari
segi konstitusi, Indonesia masih dalam tataran sedang dalam konstitusionalisasi
norma hukum lingkungan. Hal ini dapat dilihat dari: 1) Pengakuan subjective
right
dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945; dan 2) Pengakuan bahwa elemen berwawasan lingkungan merupakan elemen
penting dalam perekonomian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4)
UUD 1945.[4]
Artinya, konstitusi Negara Indonesia masih mengakui sebatas hak-hak subyektif
yang masih berpusat pada manusia dan belum secara eksplisit menyatakan lingkungan
hidup sebagai subyek hokum
tersendiri.
Suatu hal yang
manusiawi jika ketergantungan manusia terhadap alam sebagai bagian dari
ekosistem sangatlah tinggi. Bagaimana tidak, manusia selalu dihadapkan dengan
berbagai kebutuhan hidup, dan berbagai kebutuhan tersebut kerap tercukupi atas
segala sesuatu yang disediakan oleh alam. Meskipun demikian, hal ini tak lantas
memperbolehkan manusia untuk melakukan pemanfaatan sumber daya alam secara tak
terkendali.
Sejalan dengan uraian di atas, “asas manfaat” yang
tercantum dalam pasal 2 huruf e UU No. 32 Tahun 2009 menjelaskan bahwa terminologi
yang tepat untuk menafsirkan asas tersebut adalah “pemanfaatan berkelanjutan”. Pemanfaatan
secara berkelanjutan (sustainable use)
ini dimaknai sebagai pemanfaatan sumber daya hayati yang dalam jangka panjang
tidak akan mengarah pada penurunan keanekaragaman hayati, sehingga mampu untuk memenuhi
kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang.[5]
Namun faktanya, pemanfaatan lingkungan dan sumber daya
alam kerap dilatarbelakangi oleh perbedaan kepentingan yang kerap melahirkan
konflik. Hal yang demikian ini dapat dilihat dari maraknya kasus lingkungan
hidup, yang melibatkan konflik kepentingan antara masyarakat dengan pemerintah
maupun perusahaan yang memanfaatkan jasa lingkungan hidup.
Data statistik Aliansi Gerakan
Reforma Agraria (AGRA) menunjukkan jumlah konflik yang terjadi selama periode
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mencapai 1.379 yang meliputi konflik di
sektor perkebunan, pertambangan, infrastruktur dan kelautan. 5.686.322 hektar
merupakan luas wilayah konflik yang melibatkan 922.781 kepala keluarga.
Disamping itu terdapat 1.180 petani yang menjadi korban kriminalisasi.[6]
Maraknya
intimidasi dan kriminalisasi
oleh oknum-oknum
terkait
kerap membuat masyarakat bungkam dan enggan untuk
menyuarakan aspirasi
nya. Padahal mereka
adalah pihak yang secara kepentingan kerap dikesampingkan dan dirugikan.
Melihat fakta yang demikian ironi, sudah sepatutnya p
eran
dan partisipasi manusia sebagai
“perwakilan”
bagi

lingkungan alam harus dijamin dan dilindungi oleh hokum. Oleh sebab itu, diberlakukanlah UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
, khususnya dalam Pasal
66

yang berbunyi:

“Setiap orang yang memperjuangkan
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara
pidana maupun digugat secara perdata”

Pasal tersebut selain
memperluas
kesempatan bagi masyarakat agar turut serta secara aktif dalam mengelola

dan menjaga
lingkungan hidup, juga mempertegas posisi
masyarakat
guna melindungi dirinya sendiri yang mungkin
akan
menjadi korban dan/atau terlapor dalam kasus sengketa
lingkungan.
Tepatnya untuk mencegah tindakan pembalasan dari
pelapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata.[7] Konsep yang demikian
ini
dikenal
sebagai anti strategic lawsuit against
public participation
(anti-SLAPP).
Konsep Anti-SLAPP ini muncul sebagai jawaban atas
banyaknya fenomena gugatan strategis yang dilakukan oleh korporasi guna melawan
keikutsertaan publik dalam permasalahan tertentu.
Konsep Anti-SLAPP ini sejalan dengan ide yang digagas
oleh
Henryk Skolimowski yang menempatkan manusia dalam
posisi anthropi
k. Dalam posisi ini,
manusia dit
empatkan sebagai penjaga sekaligus
pemimpin
yang menjadi representasi dari seluruh alam. Dengan
demikian, manusia
manusia
dituntut aktif dalam memahami keadaan lingkungan sekitar.
Sedangkan makhluk hidup
lain dan lingkungan abiotik
hanya
berperan pasif karena keterbatasan yang dimilikinya
, misalnya untuk menuntut atas segala eksplotasi yang
berlebihan atas dirinya.
[8]
Istilah
SLAPP
ini pertama kali dicetuskkan
oleh
Penelope Canan dan George W. Pring. Tindakan SLAPP ditujukan
kepada masyarakat (individu atau kelompok) yang menggunakan hak asasinya yang
berupa hak berserikat, berkumpul dan megeluarkan pendapat. Realisasi dari
hak-hak tersebut dapat berupa penyelenggarakan forum-forum publik guna membahas
suatu isu, misalnya kerusakan lingkungan, pelanggaran alih guna lahan, tindakan
publik dan lain sebagainya. Lebih jauh lagi, hak tersebut diwujudkan dalam
bentuk kegiatan lain yang berupa demonstrasi damai, membuat petisi,
menyampaikan opini melalui media cetak hingga melaporkan adanya suatu
pelanggaran kepada instansi terkait.[9]



Meskipun secara konstitusi Indonesia belum mengakui
lingkungan sebagai subyek hukum tersendiri, namun dengan d
iadopsinya
konsep Anti-SLAPP ke dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 telah
merekonstruksi dan memperkuat
peranan
subyek hukum yang pada mulanya
hanya sebagai pemanfaat dan pengelola lingkungan hidup, menjadi
“perwakilan” bagi lingkungan
hidup
dan berkewajiban untuk menjaga lingkungan
dan sumber daya alam.


Catatan Penulis: 
Esai ini mendapatkan predikat Juara 3 dalam Kompetisi Esai Nasional “Justitia” Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia (MM UI) Tahun 2016. Oleh sebab itu, MM UI juga mempunyai hak untuk menerbitkan esai ini ke dalam buletin atau media cetak miliknya. Anda dapat pula mengunduhnya melalui link berikut:



[1] Eko Nurmardiansyah, Konsep Hijau: Penerapan Green Constitution dan Green Legislation dalam
Rangka Eco-Democracy,
hal.187
[2] Al. Andang L. Binawan, “Jalan Terjal Ekokrasi”. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, vol 1 Issue 1, ed. Januari 2014. hal. 16 yang
dikutip dari Henryk Skolimowski, Phylospohy
for New Civilisation,
(Gyan Publishing House, 2006), hal. 266-268
[3] Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Lingkungan: Demokrasi Versus Ekokrasi, hal.17 http://www.jimly.com/makalah/namafile/128/Demokrasi_dan_Ekokrasi.doc.
diunduh pada tanggal 10 Agustus 2016)
[4] Mas Achmad Santosa dan Margaretha Quinna. “Gerakan Pembaruan
Hukum Lingkungan Indonesia dan Perwujudan Tata Kelola Lingkungan yang Baik
dalam Negara Demoktasi”. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, vol
1 Issue 1
, (Januari 2014), hal.48 
[5] Raynaldo Sembiring, et.al, Anotasi UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
ed.1, (Jakarta: Indonesian
Center for Environmental Law, 2014), yang dikutip dari  
CBD, 1760 UNTS 79, 31 ILM 818 (1992), Art. 2.
[6] Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia. Menagih Janji
Menuntut Perubahan : Tinjauan Lingkungan Hidup 2015.
hal. 16. http://www.walhi.or.id/wp-content/uploads/2015/01/OutLook-2015_Final.pdf
(di akses 1
November 2016)
[7] Penjelasan
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan
Lingkungan Hidup.
[8] Binawan, Op.Cit., hal.16
[9] Rasmussen. SLAPP Stick’s: Fighting Frivolous Lawsuit Against Journalists. News
Media and the Law 35. 2015. hal.1-16.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *