My rating: 5 of 5 stars
Perbedaan agama, kebangsaan atau asal-usul bukan merupakan penghalang bagi suatu perkawinan- Pasal 7 ayat (2) Regeling op de Gemengde Huwelijken. Sebagai mahasiswa yang tengah menempuh matakuliah HATAH (hukum antar tata hukum, yang katanya nilainya susah) saya sedikit banyak tertolong setelah membaca buku ini. Bagaimana manusia dikotak-kotakkan dalam suatu golongan berdasarkan ras dan keturuan menjadi hukum antar golongan, hukum antar tempat, hukum antar waktu. Bagaimana hukum berlaku bagi orang yang berbeda golongan. Hukum mana yang tepat diberlakukan. Dan yang tak kalah pilu adalah bagaimana golongan pribumi begitu lemah dihadapan hukum.
Perlu saya akui bahwa Pramoedya Ananta Toer sangat mahir membawa suasana, meskipun saya merasa bahwa cerita dalam roman ini agak sedikit membosankan di awal. Namun ketika saya sudah sampai pada pertengahan bab, saya kian giat membaca karena sudah memasuki konflik. Terutama karakter Nyai Ontosoroh yang merupakan seorang perempuan yang visioner dan mengagumkan.
Perlu saya akui bahwa Pramoedya Ananta Toer sangat mahir membawa suasana, meskipun saya merasa bahwa cerita dalam roman ini agak sedikit membosankan di awal. Namun ketika saya sudah sampai pada pertengahan bab, saya kian giat membaca karena sudah memasuki konflik. Terutama karakter Nyai Ontosoroh yang merupakan seorang perempuan yang visioner dan mengagumkan.


