Hukum kewarisan yang berlaku Indonesia begitu unik. Bagaimana
tidak, sampai saat ini Indonesia masih memberlakukan tiga sistem hukum waris
sekaligus, yakni hukum waris menurut adat, hukum waris menurut perdata barat (Burgerlijk Wetboek) dan hukum waris
menurut Islam. Di dalam pluralisme hukum waris tersebut, ternyata hukum waris
Islam masih mempunyai variasi tentang cara pembagian harta warisan kepada ahli
waris berdasarkan tiga mazhab, yakni Bilateral Hazairin, Patrilineal Syafi’i
dan Kompilasi Hukum Islam. Hal ini dapatlah dikatakan bahwa di dalam hukum
kewarisan Islam yang berlaku di Indonesia masih begitu beragam.
tidak, sampai saat ini Indonesia masih memberlakukan tiga sistem hukum waris
sekaligus, yakni hukum waris menurut adat, hukum waris menurut perdata barat (Burgerlijk Wetboek) dan hukum waris
menurut Islam. Di dalam pluralisme hukum waris tersebut, ternyata hukum waris
Islam masih mempunyai variasi tentang cara pembagian harta warisan kepada ahli
waris berdasarkan tiga mazhab, yakni Bilateral Hazairin, Patrilineal Syafi’i
dan Kompilasi Hukum Islam. Hal ini dapatlah dikatakan bahwa di dalam hukum
kewarisan Islam yang berlaku di Indonesia masih begitu beragam.
Meskipun demikian, ketiga mazhab tersebut tidak
sepenuhnya selalu berbeda pendapat dalam segala hal. Adapun salah satu
persamaan dari ketiga mazhab tersebut adalah menentukan besar bagian harta
waris yang akan diterima oleh ahli waris berdasarkan jenis kelamin. Misalnya,
dalam hal ahli waris yang terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka
anak laki-laki akan mendapatkan bagian dua kali lebih besar daripada anak
perempuan. Namun hal ini akan menjadi kendala pada saat ahli waris yang tampil
adalah seorang khuntsa musykil.
sepenuhnya selalu berbeda pendapat dalam segala hal. Adapun salah satu
persamaan dari ketiga mazhab tersebut adalah menentukan besar bagian harta
waris yang akan diterima oleh ahli waris berdasarkan jenis kelamin. Misalnya,
dalam hal ahli waris yang terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka
anak laki-laki akan mendapatkan bagian dua kali lebih besar daripada anak
perempuan. Namun hal ini akan menjadi kendala pada saat ahli waris yang tampil
adalah seorang khuntsa musykil.
Khuntsa
musykil adalah seorang sulit
diidentifikasi jenis kelaminnya akibat berkelamin ganda. Hal ini tentu saja
akan berimbas pada sulitnya menentukan bagian yang akan diterima oleh orang
tersebut beserta ahli waris lain yang terkait mengingat harta warisan harus
segera dibagi. Di samping itu, harus memperhatikan Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan bahwa hakim tidak diperkenankan untuk menolak perkara
dengan alasan belum ada dasar hukumnya, maka Hakim perlu melakukan Ijtihad guna
menyelesaikan masalah tersebut. Melalui makalah ini, penulis akan melakukan
suatu penelusuran mengenai bagaimana kedudukan khuntsa musykil dalam suatu
peristiwa mewaris, dan berapa harta waris yang akan diperoleh bagi dirinya,
sehingga dapat pula digunakan sebagai alternatif untuk menyelesaikan
permasalahan mengenai perolehan harta warisan bagi khuntsa musykil dalam suatu peristiwa mewaris.
musykil adalah seorang sulit
diidentifikasi jenis kelaminnya akibat berkelamin ganda. Hal ini tentu saja
akan berimbas pada sulitnya menentukan bagian yang akan diterima oleh orang
tersebut beserta ahli waris lain yang terkait mengingat harta warisan harus
segera dibagi. Di samping itu, harus memperhatikan Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan bahwa hakim tidak diperkenankan untuk menolak perkara
dengan alasan belum ada dasar hukumnya, maka Hakim perlu melakukan Ijtihad guna
menyelesaikan masalah tersebut. Melalui makalah ini, penulis akan melakukan
suatu penelusuran mengenai bagaimana kedudukan khuntsa musykil dalam suatu
peristiwa mewaris, dan berapa harta waris yang akan diperoleh bagi dirinya,
sehingga dapat pula digunakan sebagai alternatif untuk menyelesaikan
permasalahan mengenai perolehan harta warisan bagi khuntsa musykil dalam suatu peristiwa mewaris.
Unduh Full Text pada link berikut: Bagian Harta Waris untuk Khuntsa Musykil


