![]() |
| Sumber gambar: onedio.com |
Hak atas Informasi merupakan salah satu hak asasi yang melekat
di dalam diri manusia. Informasi merupakan salah satu hal yang dibutuhkan
setiap orang, baik dalam rangka mengembangkan kualitas pribadi maupun dalam
rangka menjalani kehidupan sosial manusia, termasuk kehidupan bernegara. Dalam
sistem negara demokratis, pengakuan terhadap hak atas informasi merupakan
sarana untuk memantau dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan
yang demokratis akan berusaha semaksimal mungkin membuka ruang informasi yang
dibutuhkan publik. Itulah sebabnya, suatu negara demokratis konstitusional,
menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai sarana untuk mengoptimalkan
penyelenggaraan negara secara umum, secara khusus mengoptimalkan peran dan
kinerja badan-badan publik, serta segala sesuatu yang berakibat pada
kepentingan publik.[1]
di dalam diri manusia. Informasi merupakan salah satu hal yang dibutuhkan
setiap orang, baik dalam rangka mengembangkan kualitas pribadi maupun dalam
rangka menjalani kehidupan sosial manusia, termasuk kehidupan bernegara. Dalam
sistem negara demokratis, pengakuan terhadap hak atas informasi merupakan
sarana untuk memantau dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan
yang demokratis akan berusaha semaksimal mungkin membuka ruang informasi yang
dibutuhkan publik. Itulah sebabnya, suatu negara demokratis konstitusional,
menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai sarana untuk mengoptimalkan
penyelenggaraan negara secara umum, secara khusus mengoptimalkan peran dan
kinerja badan-badan publik, serta segala sesuatu yang berakibat pada
kepentingan publik.[1]
Sebagai negara yang demokratis, Indonesia mengakomodir perihal
Keterbukaan Informasi Publik di dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia.[2] Pasal tersebut kemudian dijabarkan dalam UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berlakunya undang-undang
tersebut merupakan momentum penting guna mendorong keterbukaan informasi di
Republik Indonesia. Mengingat era keterbukaan informasi pada masa sebelum
Reformasi 1998 sangat minim dan dibatasi, sehingga hal tersebut mendorong
kesadaran publik untuk menuntut terbukanya akses informasi dari berbagai
kalangan.[3] Secara khusus, keterbukaan akses menuju informasi publik
diperlukan oleh mereka yang menggeluti sektor-sektor penting, salah satunya
adalah sektor lingkungan hidup.
Keterbukaan Informasi Publik di dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia.[2] Pasal tersebut kemudian dijabarkan dalam UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berlakunya undang-undang
tersebut merupakan momentum penting guna mendorong keterbukaan informasi di
Republik Indonesia. Mengingat era keterbukaan informasi pada masa sebelum
Reformasi 1998 sangat minim dan dibatasi, sehingga hal tersebut mendorong
kesadaran publik untuk menuntut terbukanya akses informasi dari berbagai
kalangan.[3] Secara khusus, keterbukaan akses menuju informasi publik
diperlukan oleh mereka yang menggeluti sektor-sektor penting, salah satunya
adalah sektor lingkungan hidup.
Dalam sektor lingkungan hidup, pemerintah harus menjamin agar
publik memiliki akses yang memadai untuk mendapatkan informasi yang berkaitan
dengan lingkungan hidup sebagai prasyarat terwujudnya partisipasi dalam
pengelolaan lingkungan hidup. Namun demikian, akses terhadap informasi
lingkungan hidup bagi publik masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari
keengganan pihak birokrat untuk terbuka pada publik dengan dalih rahasia
negara, hingga jalur birokrasi yang panjang dan berbelit untuk mengakses
informasi tersebut. Hal inilah yang melatar belakangi munculnya sengketa
informasi publik antara masyarakat dengan birokrasi yang terkait. Seharusnya,
masyarakat dapat membawa masalah ini untuk diperiksa dan diadili oleh Komisi
Informasi Publik. Namun sayang, tak banyak masyarakat yang mengetahui akan hal
ini. Publik pun kemudian memilih untuk diam, sehingga hal ini pun mengakibatkan
kurang optimalnya partisipasi publik dalam mengawal dan mengawasi pemerintah
menuju tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam hal lingkungan
hidup.
publik memiliki akses yang memadai untuk mendapatkan informasi yang berkaitan
dengan lingkungan hidup sebagai prasyarat terwujudnya partisipasi dalam
pengelolaan lingkungan hidup. Namun demikian, akses terhadap informasi
lingkungan hidup bagi publik masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari
keengganan pihak birokrat untuk terbuka pada publik dengan dalih rahasia
negara, hingga jalur birokrasi yang panjang dan berbelit untuk mengakses
informasi tersebut. Hal inilah yang melatar belakangi munculnya sengketa
informasi publik antara masyarakat dengan birokrasi yang terkait. Seharusnya,
masyarakat dapat membawa masalah ini untuk diperiksa dan diadili oleh Komisi
Informasi Publik. Namun sayang, tak banyak masyarakat yang mengetahui akan hal
ini. Publik pun kemudian memilih untuk diam, sehingga hal ini pun mengakibatkan
kurang optimalnya partisipasi publik dalam mengawal dan mengawasi pemerintah
menuju tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam hal lingkungan
hidup.
Berikut adalah link untuk mengunduh format pdf:
[1] Henry Subagiyo, et..al, Anotasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ed. Ke-1, (Jakarta : Komisi Informasi
Pusat Republik Indonesia, 2009), hal. 4.
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ed. Ke-1, (Jakarta : Komisi Informasi
Pusat Republik Indonesia, 2009), hal. 4.
[2] Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
[3] Dhodo A. Sastro, et.al., Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, (Jakarta:
Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, 2010), hal. 1.
Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, 2010), hal. 1.


