Aturan-aturan Pemerintahan Daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948

Keberlakuan sistem
pemerintahan daerah di Indonesia didahului dengan sistem pemerintahan yang
sentralistis di zaman kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Hal tersebut diamanatkan dalam
Regeling Reglement
, semacam undang-undang dasar bagi Indonesia pada masa
itu. Sistem yang demikian membuat segala urusan pemerintahan jajahan di
Indonesia diurus oleh gubernur jenderal di Bogor atau pejabat-pejabat
Pemerintahan Hindia Belanda. Namun, terjadi tidak efektifnya pelaksanaan sistem
pemerintahan sentralistis tersebut. Daerah-daerah yang keberadaannya jauh dari
Bogor tidak terurus dengan baik dan memberatkan kinerja pemerintahan pusat.
            Pada
tahun 1903 sistem pemerintahan jajahan di Indonesia diubah menjadi
desentralisasi yang dikepalai oleh pegawai pamong praja belanda dan pegawai
pamong praja Indonesia. “Daerah dikuasai langsung” yang konon dikatakan
menganut desentralisasi, ternyata tidak memiliki hak mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri, kecuali persekutuan-persekutuan masyarakat hukum adat
seperti desa di Jawa dan Madura maupun yang di luar Jawa dan Madura, misalnya
Nagari di Sumatera, diperbolehkan menyelenggarakan otonomisasi masyarakat hukum
adatnya sendiri.[1]
            Setelah
Indonesia memperoleh kemerdekaannya, pemerintahan daerah tak luput dimuat dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 18 yang menegaskan sebagai berikut :     
Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil
dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.[2]
            Guna menjalankan pemerintahan daerah
yang diamanatkan Pasal 18 UUD 1945,  pada
tanggal 23 November 1945 atas usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat yang
disetujui pemerintah, mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang
Kedudukan Komite Nasional. Dalam undang-undang tersebut Komite Nasional Daerah
yang diketuai kepala daerah berubah sifatnya menjadi Badan Perwakilan Rakyat
Daerah bersama-sama menyelenggarakan pemerintahan daerah.[3]
            Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1945 dipandang jauh dari cukup mengatur pemerintahan daerah.
Sehingga ditetapkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 tentang pemerintahan
daerah.

Unduh: Full Text


Ilustrasi gambar: Wikipedia


[1] C.S.T.Kansil, Hukum Tata Pemerintahan Indonesia, cet.3 (Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1986), hlm.247-248
[2] Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Ps.18.
[3] C.S.T.Kansil, Hukum Tata Pemerintahan, hlm. 250-251.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *