![]() |
Kaburnya batas-batas suatu negara yang disebabkan oleh globaliasi dan modernisasi, turut mendorong perusahaan multinasional untuk melakukan transaksi lintas batas negara dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak guna memaksimalkan laba perusahaannya. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak selalu berupaya untuk memperbarui dan menyesuaikan peraturan-peraturan terkait, agar tetap memperoleh pendapatan negara dengan nilai yang semestinya, dengan tidak mengesampingkan kepentingan perusahaan dalam berinvestasi dan melakukan usahanya di Indonesia. Peraturan yang dimaksud salah satunya adalah Peraturan Dirjen Pajak tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang dituangkan dalam PER-43/PJ/2010 dan PER-32/PJ/2011.
PER-32/PJ/2011 adalah perubahan atas PER-43/PJ/2010. Oleh
karena sifatnya yang mengubah sebagian isi peraturan, maka
pasal-pasal lain yang tidak diubah dalam PER-32/PJ/2011 tetap berlaku sepanjang tidak mengalami perubahan. Mengingat berdasarkan asas
Lex Posterior Derogat Legi Priori, maka untuk peraturan yang tingkatannya sederajat,
peraturan yang paling baru mengesampingkan peraturan yang lama. Peraturan-peraturan tersebut bersumber dari pasal-pasal sebagai berikut:
karena sifatnya yang mengubah sebagian isi peraturan, maka
pasal-pasal lain yang tidak diubah dalam PER-32/PJ/2011 tetap berlaku sepanjang tidak mengalami perubahan. Mengingat berdasarkan asas
Lex Posterior Derogat Legi Priori, maka untuk peraturan yang tingkatannya sederajat,
peraturan yang paling baru mengesampingkan peraturan yang lama. Peraturan-peraturan tersebut bersumber dari pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 32A UU PPh tentang wewenang DJP untuk menyelenggarakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
- Pasal 18 (3) UU PPh tentang kewenangan DJP untuk melakukan primary/secondary/corresponding adjustment bagi WP TP; serta
- Pasal 2 ayat (1) UU PPN tentang penyesuaian harga jual yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
PER-32/PJ/2011 telah melakukan perubahan terhadap 18
(delapan belas) pasal yang ada di PER-43/PJ/2010, diantaranya adalah:
(delapan belas) pasal yang ada di PER-43/PJ/2010, diantaranya adalah:
- mengubah redaksional 15 (lima belas) pasal;
- menghapus 1 (satu) pasal; dan
- menyisipkan 2 (dua) pasal baru.
Persandingan kedua peraturan di atas dapat diunduh melalui link berikut:


